ESENSINEWS.com – Setelah PP Tapera disahkan Presiden Jokowi, gaji pekerja bakal dipotong tiga persen. Terkait hal itu, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli memberi tanggapan. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya memberatkan para pekerja.
Dilansir dari Suara.com Minggu 7 juni 2020, secara umum Ramli setuju dengan gagasan bahwa seluruh warga negara berhak mendapat tempat tinggal yang layak. Namun, bukan dengan cara memotong gaji pekerja di tengah situasi sulit seperti sekarang. Seluruhnya, kata dia, harus dipertimbangkan matang-matang.
“Rakyat kita soal BPJS sudah dinaikin, listrik naik, pengangguran tinggi, dan sebagainya. Kok timingnya dilakukan hari ini. Kenapa sih tidak sabar dikit nungguin tahun depan sudah normal kembali, orang sudah kerja, lebih stabil baru kita laksanakan program ini,” terangnya.
Selain itu, Ramli juga memertanyakan konsep Tapera yang menurutnya aneh. Sebab, cukup banyak pegawai yang sudah punya rumah. Lantas, apakah mereka juga harus membayar iuran secara rutin?
“Namanya tabungan, apakah ada bunga atau tidak? Jadi gini-gini soal teknis bisa dibahas. Yang paling penting rakyat kita lagi susah kok, daya beli lagi rontok, pengangguran tinggi, BPJS naik, listrik naik, lain-lain naik. Lah, kok tega-teganya waktunya potong lagi gajinya hari seperti ini,” terangnya.
Berangkat dari alasan tersebut, Ramli meminta Jokowi menggodok ulang aturan Tapera, terutama soal pemotongan gaji pekerja di tengah situasi corona. Ia menilai, dalam merumuskan hal itu, diperlukan empati serta kepedulian tinggi terhadap rakyat.
“Mohon maaf, pemimpin itu harus ada hatinya buat rakyat, jangan main seenaknya saja. Tadi kan mau ngumpulin biaya murah. Kalau caranya motong gaji mah, kerjaan paling gampang itu, malah istilahnya paling gampang,” tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pada aturan tersebut, pemerintah bakal menghimpun dana PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, serta pekerja swasta dan mandiri untuk pembiayaan perumahan.
“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri,” bunyi pasal 15 ayat 1 PP 25 Tahun 2020, seperti dikutip Hops, Minggu 7 Juni 2020.
Besaran iuran Tapera sendiri diambil dengan skema pungutan dari pekerja dan pengusaha. Pekerja bakal dikenakan 2,5 persen dari gaji bulanannya, sedangkan pengusaha harus menanggung 0,5 persen sisanya.
Juru Bicara Presiden, M. Fadjroel Rachman dikutip hops.id mengklaim, aturan tersebut bakal meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan dana terbatas. Selain itu, alurnya pun terbilang mudah tanpa ada persyaratan yang merumitkan peserta.
“Selama ini upaya rakyat memenuhi kebutuhan dasar dalam bentuk papan atau rumah masih belum mendapatkan dua hal penting yaitu mekanisme kemudahan dan perlindungan,” kata dia.
Bentuk perlindungan juga diberikan kepada peserta dalam wujud nomor identitas yang menjadi bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, simpanan, serta akses informasi. Maka dengan begitu, ada jaminan atas hak-hak para peserta Tapera.