ESENSINEWS.com, BANDAR LAMPUNG – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap pelaku perdagangan hewan yang dilindungi berupa siamang. Selasa, (2/6/2020).
Telah diaamankan seorang pelaku an FS (24) bersama barang bukti berupa 4 (empat) ekor anakan siamang (m3 betina, 1 jantan), pelaku di tangkap di parkiran Museum Lampung di jalan PA Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI no 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya.
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dgn pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung.