Kapolri Perintahkan Kasatwil di Indonesia Buat Pengaturan Pencegahan Covid-19

ESENSINEWS.com - Kamis/28/05/2020
Kapolri Perintahkan Kasatwil di Indonesia Buat Pengaturan Pencegahan Covid-19
 - ()

ESENSINEWS.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi pandemi COVID-19.

Instruksi Kapolri ini tercantum dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 yang berisi implementasi skenario kehidupan normal baru dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi.

“Hari ini Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Melalui surat telegram itu, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan para pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama dengan Polri mengedukasi masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.

TNI-Polri menyiagakan 340 ribu personelnya di empat provinsi dan 25 kabupaten/ kota untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan virus COVID-19 di masa kenormalan baru.

Aparat ditempatkan di 1.800 lokasi keramaian seperti tempat pariwisata, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya.

Polri mengedepankan upaya persuasif humanis kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa kenormalan baru.

Meski demikian, bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

 

 

Sumber : Antaranews


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Ini Cara Anies Baswedan Cegah Praktek Prostitusi di Apartemen Kalibata City

Ini Cara Anies Baswedan Cegah Praktek Prostitusi di Apartemen Kalibata City

Tingkat Keterpilihan Petahana Rendah Jelang Pilbub Ketapang 2020

Tingkat Keterpilihan Petahana Rendah Jelang Pilbub Ketapang 2020

Amien Rais, SBY dan Surya Paloh Bisa Pimpin People Power.

Amien Rais, SBY dan Surya Paloh Bisa Pimpin People Power.

Tagar #BubarkanFPI jadi Trending Topik di Twitter

Tagar #BubarkanFPI jadi Trending Topik di Twitter

Lantaran Konten Mistis, Rombongan Tim Jordi Onsu Alami Kecelakaan

Lantaran Konten Mistis, Rombongan Tim Jordi Onsu Alami Kecelakaan

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya