ESENSINEWS.com, MANADO – Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen mengikuti video conference pencegahan tindak pidana korupsi (tipidkor) pengelolaan anggaran penanganan pandemi covid-19 dengan Koordinator Wilayah Pencegahan (Korwilgah) 3 Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Aida Ratna Zulaiha di Manado, Kamis (14/5/2020).
Pada kesempatan itu Sekdaprov Silangen mengapresiasi Tim Korsupgah KPK yang tanpa henti melakukan pengawalan kepada Pemprov Sulut bersama dengan 15 Kabupaten/Kota terkait penanganan covid-19 di Provinsi Sulut.
“Di Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Gubernur telah melakukan MoU dengan pihak kejaksaan tinggi, BPKP Sulut dan Inspektorat. Tim ini sudah mendampingi pemerintah provinsi baik diminta ataupun tidak,” kata Silangen.
Silangen juga melaporkan bahwa Pemprov Sulut telah melakukan recofusing anggaran penanganan covid 19 dengan pengalokasian anggaran pada tahap pertama sebesar Rp. 95,5 miliar yang dibagi dalam tiga bidang, yaitu sektor kesehatan, sosial dan ekonomi.
Silangen menjelaskan pada bidang kesehatan, anggaran digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan, operasional tenaga kesehatan, pembagian masker dan hand sanitizer, rapid test, rumah singgah dan rehab rumah sakit dan laboratorium
Lanjut Silangen, pada bidang sosial, Pemprov Sulut menggunakan anggaran untuk jaring pengaman sosial/social safety net, bantuan bahan pokok dan makanan siap saji.
Lebih jauh, Sekdaprov Silangen menerangkan pengalokasian anggaran di bidang ekonomi yang dipakai untuk pembelian produk lokal antara lain daging ayam, cap tikus (untuk bahan hand sanitizer) dari masyarakat, restrukturisasi kredit/pinjaman masyarakat dan penjualan online bahan pokok.
Sementara Korwilgah 3 KPK Aida Ratna Zulaiha mengingatkan pentingnya penerapan mekanisme recofusing akuntabel sesuai prosedur dan pelaporan dalam pencegahan korupsi pengelolaan anggaran covid-19 di Sulut.
Menurutnya, ketepatan penggunaan refoccusing harus rasional, sesuai kebutuhan penanganan pandemi covid-19 dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada.
Tambah dia, mekanisme pengadaan barang dan jasa akuntabel harus sesuai identifikasi kebutuhan, berdasarkan prosedur bencana tapi tidak memanfaatkan bencana untuk Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang tidak relevan, kewaspadaan terhadap kewenangan berlebih dan mencegah potensi benturan kepentingan conflict of interest.
Lebih jauh, Korwilgah 3 KPK menekankan pentingnya pendampingan dan pengawasan optimal dari inspektorat dan BPKP dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan terutama untuk PBJ dan kegiatan strategis.
Editor : Halim