Berikut Maklumat Kapolri Terkait Penanganan Covid-19

ESENSINEWS.com - Kamis/14/05/2020
Berikut Maklumat Kapolri Terkait Penanganan Covid-19
 - ()

ESENSINEWS.com, JAKARTA – Status darurat bencana Covid – 19, wabah penyakit virus corona merupakan bencana non alam di tingkat pandemi berdasarkan WHO. Wabah ini tidak ditetapkan sebagai bencana Nasional, tetapi penanganannya dalam skala Nasional yang mengerahkan potensi Sumber Daya Nasional.

Menegakkan disiplin tidak bisa dengan bujuk rayu, demi kemaslahatan masyarakat agar terhindar dari virus corona, maka Polri akan bertindak tegas membubarkan semua kegiatan yang sudah tertuang dalam Maklumat Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis

8 Perintah Kapolri, setelah Kepres darurat corona di tetapkan Presiden RI, dengan berlakunya Kepres No. 11 Thn 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease (Covid – 19) dan PP No. 21 Thn 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka Covid-19 yang ditetapkan dengan mengacu pula pada UU No. 6 Thn 2008 tentang kekarantinaan keaehatan, maka Kapolri mengharapkan para Kapolda dan PJU terkait untuk melaksanakan lebih tegas lagi Maklumat Kapolri dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Tidak mengganggu kegiatan perekonomian, tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan

2. Sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga dicegah lebih awal guna meminimalisir pembubaran pada saat acara tengah/sedang berlangsung

3. Himbauan tidak mudik dengan memberdayakan atau mengedepankan Tokoh Agama atau Tokoh Adat dan masyarakat yang berpengaruh (influencer)

4. Menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok

5. Senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah Pemerintah Pusat dalam penanggulangan Covid – 19

6. Selalu melakukan koordinasi dengan Kabaharkam Polri (selaku Kasatgas Aman Nusa II) dan ASOPS Kapolri dalam mengambil kebijakan di tingkat kewilayahan

7. Bapak Wakapolri, mengkoordinasikan para PJU sesuai tupoksi

8. PJU terkait pemberian arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU No. 6 Th 2018, termasuk SOP tentang apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan. (SOP) para Kapolda, Kapolres, sampai dengan Kapolsek dalam melakukan kegiatan agar berkoordinasi dengan Pemda, TNI, dan Stakeholder lainnya, serta mengajak tokoh masyarakat atau tokoh agama atau tokoh pemuda. Laksanakan ketegasan ini dengan tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal.

(Divisi Humas Mabes Polri)

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

ICW Kritik Rencana KPK Gunakan Narapidana Korupsi jadi Penyuluh Antikorupsi

ICW Kritik Rencana KPK Gunakan Narapidana Korupsi jadi Penyuluh Antikorupsi

Gatot Nurmantyo Masuk Timses Prabowo-Sandi?

Gatot Nurmantyo Masuk Timses Prabowo-Sandi?

Rizal Ramli: Jokowi Geram Subsidi Pupuk Rp 33 Triliun?

Rizal Ramli: Jokowi Geram Subsidi Pupuk Rp 33 Triliun?

Diambang Kekalahan di Pemilihan Paruh Waktu, Demokrat Mulai Was-was

Diambang Kekalahan di Pemilihan Paruh Waktu, Demokrat Mulai Was-was

MAKI Kecam Menkumham atas Pemberian Remisi kepada Gayus Tambunan

MAKI Kecam Menkumham atas Pemberian Remisi kepada Gayus Tambunan

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya