“Meski dalam masa pandemi covid 19, namun kegiatan reses tetap dilaksanakan, karena ini adalah amanat Undang-undang yang wajib dilakukan oleh segenap Anggota Dewan,” kata Fabian.
Memang reses ini hanya melibatkan perangkat pemerintah kelurahan dengan agenda diskusi terbatas dengan peserta tidak lebih dari 10 orang.
” Social Distance dan Phyisical Distancing dan protokol kesehatan dalam rangka Pencegahan Penularan Covid19 wajib dilaksanakan dengan tetap turun ke beberapa titik reses tapi dengan tidak mengumpul warga, kami diskusi terbatas bersama Lurah, perangkat dan beverapa perwakilan Kepala Lingkungan dan RT saja,” ucap dia.
Dan dari 7 kelurahan tersebut menurut Kaloh berhasil dijaring aspirasi seperti dampak pembangun Jalan Toll terhadap akses jalan lama, drainase yang belum memadai penyebab banjir disaat hujan seperti yang sering terjadi di Kelurahan Manembo – nembo yang wilayahnya berada dekat pantai, genangan air menyebabkan halaman rumah warga dan sejumlah tempat menjadi becek.
Juga aspirasi terkait keberadaan lampu jalan, selokan air dan jalan umum di komplex perumahan yang rusak, juga terkait pembagian Bansos dari pemerintah yang tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan masalah akibat Pendataan, Distribusi dan Besaran bantuan menjadi persoalan yang juga perlu mendapatkan perhatian.
“Sebagai wakil rakyat, saya berharap agar persoalan yang terjadi ditengah masyarakat dapat ditangani dalam waktu singkat, menengah dan panjang,” katanya.
Seiring majunya pembangunan yang ada kata Fabian, namun masih banyak juga kebutuhan warga yang perlu mendapatkan perhatian Pemerintah.
“Lembaga DPRD Sulut sebagai tempat dalam menjembatani aspirasi rakyat kiranya dapat memfasilitasi penyelesaian masalah rakyat,” ujarnya.