ESENSINEWS.COM, BENGKULU – Imbauan pemerintah untuk di rumah selama masa darurat Novel Corona Virus Desease 2019 (nCov19) diabaikan sekelompok pemuda Kota Bengkulu. Termasuk abai dengan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Sekelompok pemuda, MSN (20) alias Sy, REP (19) alias Ri, YA (17) alias Yo dan teman-temannya nekat mabuk-mabukan dan bertindak kriminal di Jl. Merawan, Sawah Lebar, Kota Bengkulu, Minggu (12/4). Padahal, Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan fasilitas umum di kawasan kondusif. Mengingat, lokasi tersebut hanya beberapa meter dari Kampus Universitas Dehasen (Unived) dan kediaman pribadi Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi.
Korbannya, dua pemuda Koko Purwanto (27), warga Sawah Lebar Baru dan rekannya Chandra (23), warga Sukamerindu. Akibat tindak kriminal para pemuda tersebut, korban Koko meninggal dunia setelah ditikam tiga liang oleh salah satu tersangka.
Peristiwa ini bermula saat korban Chandra hendak mengantar tempe dagangannya ke Pasar Minggu, sekira pukul 03.00 WIB. Saat melintasi Jl. Merawan, kendaraan roda dua yang dikendarainya terhalang sekelompok pemuda yang tidur-tiduran di jalanan. Chandra pun membunyikan klakson untuk meminta jalan.
Bukannya memberikan jalan, para pemuda mabuk tersebut justru marah dan mengejar Chandra. Korban pun putar balik dan melaporkan kejadian tersebut kepada Koko. Setelah itu, Koko memutuskan ikut ke pasar untuk mengawal Chandra.
Namun, saat keduanya kembali melewati jalan tersebut, para pemuda mabuk justru makin beringas dan kalap. Tanpa banyak basa-basi, mereka langsung mengeroyok kedua korban menggunakan balok kayu hingga babak belur. Bahkan, salah satu tersangka, Sy, nekat menikam kedua korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Sewaktu kakak saya (Koko) dan Chandra tiba di lokasi, mereka (pelaku) langsung mengeroyok dan menusuk pakai pisau,” ungkap Okky, adik korban.
Tak lama berselang, tersangka cs meninggalkan Koko dan Chandra bersimbah darah tergeletak di jalanan. Sementara itu, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Rafflesia, Bengkulu oleh warga setempat guna ditindak medis.
Tiba di RS Rafflesia, kedua korban dilaporkan kurang mendapatkan tindakan maksimal dari pihak medis. Bahkan, tiga luka tusuk di tubuh Koko masih menganga selama berjam-jam. Korban Koko kehilangan banyak darah hingga menghembuskan napas terakhirnya di RS Rafflesia sekira pukul 08.00 WIB. Sedangkan korban Chandra masih dirawat dengan kondisi kritis akibat luka tusuk yang dialaminya.
“Orang-orang bagian operasi (petugas medis) asyik berjemur sambil berfoto. Sewaktu mereka kembali ke ruang operasi, korban sudah meninggal,” sesal Okky.
Pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/396-B.1/IV/2020/Res.Bkl, tanggal 12 April 2020. Sementara itu, pihak berwajib telah memeriksa enam saksi guna menindaklanjuti kasus tersebut. Tiga dari empat tersangka penganiayaan telah diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bengkulu. Sedangkan satu tersangka lainnya masih buron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Sy diketahui sebagai tersangka penusukan menggunakan sajam terhadap kedua korban. Sedangkan tersangka lainnya, disangkakan terlibat melakukan penganiayaan. Polisi juga mengamankan satu pucuk sajam jenis pisau di TKP. Termasuk, satu batang balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Barang bukti tersebut diduga digunakan para tersangka untuk menganiaya kedua korban.
“Saksi sudah diperiksa 6 orang. Tersangka ada 4 orang. Tiga sudah diamankan. Satu orang masih kami lakukan pengejaran. Kami sampaikan, kami menerima dengan baik jika ada itikad baik keluarga dari satu pelaku lainnya atau pelaku itu sendiri untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Ajun Komisaris Yusiady saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Maklumat bernomor Mak/02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 itu, bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, maklumat Kapolri meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.