Esensinews.com, Jakarta – Pengambilanalih lahan Pantai Pede oleh Pemprov NTT hanyalah persoalan administratif yang wajib hukumnya untuk dilakukan, mengingat perjanjian kerja sama antara PT. Sarana Investama Manggabar (PT.SIM) dengan Pemprov NTT era Gubernur Frans Lebu Raya, sejak awal sudah cacat hukum.
Hal ini disampaikan Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Menurut Petrus, dalil penasehat hukum PT. SIM bahwa pemutusan kerja sama dimaksud sebagai maladministrasi dan tidak manusiawi, karena dilakukan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat virus corona 2019, adalah alasan yang tidak relevan, karena penyelamatan asset Pemerintah Daerah tidak masuk dalam obyek PSBB Covid-19.
Oleh karena itu langkah Pemprov NTT menarik lahan Pantai Pede sebagaimana dimaksud dalam Surat Sekda Pemprov NTT No : BU.030/61/BPAD/2020, tgl. 31 Maret 2020, sudah memenuhi syarat hukum, karena Perjanjian Kerja Sama yang dibuat pada tangal 23 Mei 2014 telah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada sejak dibuat 23 Mei 2014 silam.
“Ini langkah serius dan tepat Pemprov NTT, menegakan hukum, sekaligus memenuhi harapan publik NTT agar lahan Pantai Pede ditarik dari PT. SIM dan dikembalikan sesuai fungsi sosialnya semula yaitu menjadi ruang publik untuk masyarakat Manggarai dan dunia internasional yang ingin menikmati keindahan alam Pantai Pede,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Minggu (12/4/2020).
Menurut, Petrus yang juga Advokat Peradi ini, jika ditelusuri substansi Perjanjian Kerja Sama Pemprov NTT era Frans Lebu Raya dengan PT. SIM, maka dengan mudah ditemukan sejumlah item pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan PT. SIM yang disebut-sebut milik Setya Novanto yang kini berstatus Napi korupsi.
Publik berharap, lanjut Petrus yang juga salah satu tokoh asal NTT ini, agar pengambilan alih lahan Pantai Pede, disertai dengan sikap tegas Gubernur NTT Viktor Laiskodat mendorong turut serta dilakukan proses pidana guna mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pelik persoalan tersebut.
“Publik NTT berharap Pemprov NTT mendorong KPK membuka kembali Laporan Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) Jakarta ke KPK tanggal 16 Mei 2017 lalu, agar penyelidikan atas duggaan korupsi dalam Kerja Sama Pengelolaan lahan Pantai Pede yang diduga dilakukan oleh Frans Lebu Raya, Setya Novanto, Agustinus Ch. Dula, Hery Parnyoto dkk. segera dibuka kembali oleh KPK,” kata dia.