Regulasi Ojol Bawa Penumpang Belum Diundangkan, Ini Rencana Kemenhub

ESENSINEWS.com - Minggu/12/04/2020
Regulasi Ojol Bawa Penumpang Belum Diundangkan, Ini Rencana Kemenhub
 - ()

ESENSINEWS.com, JAKARTA – Larangan ojek online untuk mengangkut penumpang di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta ramai diperbincangkan. Hal itu dikarenakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 pengendara sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dalam hal tertentu.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang PSBB pengendara sepeda motor berbasis aplikasi hanya diperbolehkan mengantarkan barang. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub yang telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu belum diundangkan. Dengan demikian, masih terbuka untuk dibicarakan kembali oleh berbagai pihak terkait kemungkinan ojek online boleh membawa penumpang.

“Masih ada satu pertemuan kembali yang mungkin akan mengklarifikasi atau mempertemukan karena masih terjadi perdebatan adalah terkait masalah Permenkes di halaman 23 bahwa sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk barang tidak untuk penumpang, Pergub nomor 33 tahun 2020 juga mengatakan hanya untuk barang,” kata Budi dalam video conference, Minggu (12/4/2020).

Namun, dalam pembahasan ke depan Kemenhub akan mendorong dan membuka kemungkinan untuk ojek online diperbolehkan membawa penumpang ditengah penerapan PSBB.

“Tapi dari Permenhub, selain memang kita mengarahkan bahwa hanya untuk barang juga terbuka kemungkinan ojek online bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat, jadi ini sedang kita klarifikasi,” ucap Budi

 

 

Sumber : Inews.id

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Diduga Sengaja Sembunyikan Hasil Visum, Ferry Setiawan : Kita Segera Lapor Ke Propam

Diduga Sengaja Sembunyikan Hasil Visum, Ferry Setiawan : Kita Segera Lapor Ke Propam

Menjadikan Danau Toba Setara Bali

Menjadikan Danau Toba Setara Bali

Waspadai Strategi Politik “Belah Bambu”

Waspadai Strategi Politik “Belah Bambu”

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Terima Gelar Adat Komering

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Terima Gelar Adat Komering

BPJS Naik, Pemuda Muhamadiyah : Ini Sebuah Bentuk Arogansi Kekuasaan

BPJS Naik, Pemuda Muhamadiyah : Ini Sebuah Bentuk Arogansi Kekuasaan

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya