PERPPU dan Cek Kosong Defisit Anggaran Tanpa Batas

ESENSINEWS.com - Sabtu/11/04/2020
PERPPU dan Cek Kosong Defisit Anggaran Tanpa Batas
 - ()

Pandemi Covid-19 membuat ekonomi Indonesia masuk krisis lebih cepat. Bayang-bayang kehancuran ekonomi di depan mata. Pemerintah panik. Pejabat gagap. Pemerintah tidak siap menghadapi ekonomi yang akan turun tajam.

Kepanikan membuat pemerintah kehilangan akal. Sumber malapetaka virus Corona yang menjadi penyebab kepanikan tidak mendapat perhatian memadai. Ketika awal wabah, tidak ada satu kebijakan apapun yang membatasi penyebaran virus Corona. Indonesia malah membuka pintu masuk selebar-lebarnya, memberi stimulus untuk sektor pariwisata.

Memberi diskon harga pesawat terbang, hotel dan restoran. Sedangkan negara-negara lain sudah membatasi penerbangan dari mancanegara, khususnya dari China sebagai pusat penyebaran wabah.Seiring waktu berjalan, penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali. Melanda seluruh dunia, membuat perdagangan internasional lumpuh, menyeret ekonomi global ke jurang resesi.

Di lain sisi, perkembangan Covid-19 di Indonesia juga semakin mengkhawatirkan. Jumlah warga terinfeksi meningkat tajam. Jumlah pasien meninggal jauh lebih besar dari yang sembuh.Masa depan ekonomi Indonesia terbayang sangat suram. Rupiah tembus Rp17.000 per dolar AS pada awal April 2020.

Terendah sepanjang masa. PHK sulit terhindarkan. Banyak perusahaan akan bangkrut dan meninggalkan kredit macet yang akan menyeret sektor keuangan ke dalam krisis.Pemerintah semakin gagap menghadapi keadaan seperti ini.

Penanganan Covid-19 menjadi tidak menentu. Fasilitas dan alat kesehatan untuk memerangi Covid-19 sangat tidak memadai dan membahayakan nyawa tenaga medis. Jumlah tenaga medis yang meninggal di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.

Namun, malapetaka kadang kala bisa menjadi penyelamat. Pandemi Covid-19 yang awalnya merupakan malapetaka ekonomi Indonesia dapat dijadikan alasan untuk diberlakukannya keadaan darurat. Dalam kondisi ini, pemerintah bisa langsung menetapkan undang-undang (UU) secara sepihak untuk menaikkan defisit anggaran dan sekaligus pembiayaannya, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU). Tidak tanggung-tanggung, PERPPU ini memotong banyak peraturan dan undang-undang yang berlaku.Antara lain, mengubah batas maksimal defisit anggaran yang menurut UU hanya boleh 3 persen dari PDB menjadi tidak terbatas dan berlaku selama 3 tahun dari 2020 sampai 2022.

Perlu diperjelas, batas maksimal defisit anggaran ini tidak terbatas, bukan 5 persen seperti yang dikira banyak orang. Mungkin batas 5 persen hanya untuk membentuk opini pada awalnya saja. Dan memang cukup berhasil. Banyak orang berpendapat seperti itu.

Sedangkan realitanya defisit anggaran ini tidak terbatas.Defisit anggaran APBN-P(erubahan) 2020 langsung melonjak menjadi 5,07 persen, atau sekitar Rp852,9 triliun. Naik Rp545,7 triliun dari target defisit sebelumnya sebesar Rp307,2 triliun.

Dan defisit anggaran ini masih bisa naik sepanjang diperlukan, karena tanpa batas dan boleh berlanjut di tahun 2021 dan 2022.Di samping defisit anggaran, pemerintah juga menganggarkan Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi, untuk membantu perusahaan yang akan bangkrut, yang merupakan bagian dari total paket stimulus Rp405,1 triliun. Anggaran program pemulihan ekonomi ini tidak masuk dalam belanja negara. Apakah boleh? Biar nanti DPR yang menilai.

Kalau pengeluaran Rp 150 triliun ini dicatat sebagai pengeluaran belanja negara, maka defisit anggaran mencapai 6 persen dari PDB.Secara keseluruhan, pembiayaan yang diperlukan untuk APBN-P 2020 sekitar Rp 1.076 triliun. Pemerintah seharusnya ada uang nganggur Rp220 triliun per akhir 2019, yaitu dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) hasil dari kelebihan penarikan utang di periode-periode sebelumnya. Tetapi anehnya yang dipakai untuk membiayai APBN-P 2020 hanya Rp70 triliun saja. Sehingga sisanya Rp1.006 triliun harus dipenuhi dari penarikan utang baru.

Seandainya seluruh dana SAL sebesar Rp220 triliun dipakai untuk pembiayaan, maka pemerintah hanya perlu menerbitkan utang baru Rp856 triliun.Pemerintah langsung tancap gas dengan menarik utang luar negeri sebesar 4,3 miliar dolar AS. Kenapa utang luar negeri? Kenapa bukan utang dalam negeri? Karena tujuan utang luar negeri ini untuk doping, alias memperkuat, kurs rupiah yang sedang anjlok.Pengelolaan keuangan negara dan manajemen utang seperti ini akan meninggalkan bom waktu.

Utang pemerintah akan menggunung dan membebani APBN. Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan pajak akan membengkak, bisa lebih dari 20 persen. Artinya, setiap rupiah pajak yang dibayar rakyat Indonesia, 20 persen-nya digunakan untuk membayar bunga utang. Dan porsi pembayaran ini semakin besar masuk ke kantong asing. Sungguh

 

Penulis : Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Policy Studies) 

 

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Nova Andika Pertanyakan Tak Dimasukannya TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dan Larangan Organisasi PKI dalam RUU HIP

Nova Andika Pertanyakan Tak Dimasukannya TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dan Larangan Organisasi PKI dalam RUU HIP

PKB, PAN dan Golkar Usul Pemilu Diundur, PDIP Tegaskan Partainya Taat Konstitusi

PKB, PAN dan Golkar Usul Pemilu Diundur, PDIP Tegaskan Partainya Taat Konstitusi

Walikota Bitung Lepas Peraih Nilai UN Tertinggi Sulut Gerry Harindah Studi di Amerika

Walikota Bitung Lepas Peraih Nilai UN Tertinggi Sulut Gerry Harindah Studi di Amerika

Djoko Santoso : Saya tidak Memimpikan Pemuda-pemuda Kita jadi Ojol

Djoko Santoso : Saya tidak Memimpikan Pemuda-pemuda Kita jadi Ojol

Welin Kusuma Si Pengoleksi 32 Gelar Akademik

Welin Kusuma Si Pengoleksi 32 Gelar Akademik

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya