Keliru Jika Pemerintah Gunakan PERPU Darurat Sipil Atasi Covid-19

ESENSINEWS.com - Rabu/01/04/2020
Keliru Jika Pemerintah Gunakan PERPU Darurat Sipil Atasi Covid-19
 - ()

Jika pernyataan Fadjroel Rachman benar maka terlihat Presiden Jokowi masih ragu untuk memutuskan karantina wilayah. Keraguan itu terlihat dari narasinya saudara Fadjroel Rachman Jubir Presiden yang memberi informasi melalui twetter bahwa Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu pembatasan sosial berskala besar dan kekarantinaan, hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju darurat dipil.

Pernyataan tersebut secara komunikasi politik terlihat tidak meyakinkan. Apa yang tidak meyakinkan itu? tidak menyebutkan karantina wilayah. Tetapi pembatasan sosial skala besar kekarantinaan dan darurat sipil.

Seolah hanya ada dua pilihan yaitu kekarantinaan pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil. Ini ada logika dasar kebijakan yang lompat dari dasar UU Nomor 6 tahun 2018 lompat ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya.

Karantina Wilayah tidak disebutkan sama sekali. Ini mirip memotong tangkai berduri dari pohon bunga mawar pake gergaji besar. Tentu ini keliru.

Kenapa Jokowi tak mau menyebutkan kebijakan kerantina wilayah? tetapi memilih pembatasan sosial berskala besar dan pilihan darurat sipil? Tentu ini memunculkan analisis kritis.

Presiden terkesan lari dari tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara jika kebijakanya Karantina Wilayah sebagaimana diatur dalam UU No 6 tahun 2018.

Harusnya dalam kondisi wabah yang terus meluas ini pasal yang digunakan menurut UU no 6 tahun 2018 setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar adalah karantina wilayah, tidak lompat ke darurat sipil.

Pasal tentang Karantina Wilayah terdapat pada Bab VII bagian ketiga tentang Karantina Wilayah pada pasal 53, pasal 54, dan pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018.

Saya heran jika pasal yang disediakan oleh undang-undang ini diabaikan oleh pemerintah. Pengabaian pada perintah Undang-Undang bisa termasuk pelanggaran konstitusi.

Kondisi Darurat Sipil

Berbahaya jika langsung Darurat Sipil. Perpu tentang Darurat Sipil itu Perpu Jadul yang sempat mau diubah pasca reformasi 1998.

Isinya memungkinkan kekuasaan menafsirkan secara subyektif otoriterian dan kebebasan sipil dipastikan akan terganggu dalam skala nasional.

Hal tersebut bisa kita cermati dalam pasal 17 PERPU Nomor 23 tahun 1959. Isi pasal 17 tersebut hak penguasa darurat sipil yang sangat otoriter, diantaranya kontrol terhadap semua alat komunikasi dan pemberitaan.

Berikut ini isi pasal 17 perpu darurat sipil tersebut. Penguasa Darurat Sipil berhak

(1) Mengetahui, semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.

(2) Membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar, tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia

(3) Menetapkan peraturan – peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.

Jadi informasi dari Fajroel Rachman itu keliru, lompat dari Pembatasan Sosial Berskala Besar ke Darurat Sipil. Harusnya Karantina Wilayah, bukan darurat sipil.

 

Oleh : Ubedilah Badrun Analis Sosisl Politik UNJ dan Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS).


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Peraturan Pemaksaan Tapera kepada Pekerja Langgar Konstitusi: Wajib Batal

Peraturan Pemaksaan Tapera kepada Pekerja Langgar Konstitusi: Wajib Batal

Lantaran Stadion, Bos AS Roma Nyaris Frustasi

Lantaran Stadion, Bos AS Roma Nyaris Frustasi

Fantastis! Kopi Indonesia Tembus Pasar AS

Fantastis! Kopi Indonesia Tembus Pasar AS

Bupati Ogan Ilir Dinyatakan Positif Covid-19

Bupati Ogan Ilir Dinyatakan Positif Covid-19

AS Kwatir Iran Kirim Rudal-rudal ke Irak

AS Kwatir Iran Kirim Rudal-rudal ke Irak

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya