Assalamulaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Achmad Yurianto selaku jubir Pemerintah khusus terkait penanganan COVID-19 yang mengatakan, “Yang kaya melindungi yang miskin agar bisa hidup dengan wajar dan yang miskin melindungi yang kaya agar tidak menularkan penyakitnya”, maka kami LBH Street Lawyer sebagai lembaga advokasi hukum yang berkomitmen atas akses keadilan bagi masyarakat miskin menyatakan :
1. Tujuan bagi didirikannya Negara Republik Indonesia diantaranya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang dilakukan tanpa melihat strata sosial, sehingga kelas sosio-ekonomi seseorang tidak relevan dalam upaya pemenuhan tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa dan warga negara Indonesia;
2. Narasi Jubir Pemerintah khusus terkait penanganan COVID-19 memberikan pesan seolah penyebaran Covid-19 berbanding lurus dengan kesenjangan sosial, dengan mengasosiasikan hanya si miskin saja yang menyebarkan penyakit Covid-19, yang sesungguhnya penyakit tersebut tidak mengenal kelas dan strata masyarakat;
3. Narasi Jubir Pemerintah khusus terkait penanganan COVID-19 sangat bertentangan dengan Pancasila, yang salah satu silanya berbunyi “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”, yang mana kami khawatirkan akan memecah belah bangsa Indonesia lewat Narasi Kelas sosial dalam menghadapi wabah menular Covid-19;
4. Kami menuntut Pemerintah untuk fokus pada pemenuhan akses pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin dengan terutama memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dalam penangan Covid-19 seperti APD dan Alat kesehatan serta fasilitas kesehatan lainnya, juga keselamatan kerja dan kesejahteraan tenaga kesehatan, sehingga tenaga kesehatan tidak lagi memikirkan hal lain selain perjuangannya merawat masyarakat yang sakit, tidak melihat kelas sosialnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Hormat Kami,
TTD
Tim LBH Street Lawyer
CP :
Ali Alatas, S.H. (+6285888908944)