Gubernur Sulut Tetapkan Status Darurat Corona Sampai 29 Mei 2020

ESENSINEWS.com - Senin/23/03/2020
Gubernur Sulut Tetapkan Status Darurat Corona Sampai 29 Mei 2020
 - ()

ESENSINEWS.com, MANADO-  Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan status siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (COVID-19) di Provinsi Sulut sampai 29 Mei 2020.

Dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 97 tahun 2020, Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non AIam Pandemi Virus Corona (COVID-19) di Provinsi Sulauwesi Utara berlangsurng selama 75 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

“Masa tatus Siaga Darurat dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulut serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat,” bunyi keputusan yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey 16 Maret 2020 dikutip beritamanado.

 


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Kontingen Pelajar Sulut Raih Juara Umum Popwil ke-5

Kontingen Pelajar Sulut Raih Juara Umum Popwil ke-5

Polisi Berhak Bubarkan aksi Unjuk Rasa yang tak Sesuai Aturan

Polisi Berhak Bubarkan aksi Unjuk Rasa yang tak Sesuai Aturan

LBH Naposo Serukan Pilkada Serentak Ditunda

LBH Naposo Serukan Pilkada Serentak Ditunda

Jaksa Agung akan Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Bermain Proyek

Jaksa Agung akan Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Bermain Proyek

Palu Tumbuh Ingkari Daya Dukungnya

Palu Tumbuh Ingkari Daya Dukungnya

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya