Mendagri Minta Pemda Revisi Anggaran Daerah untuk Penanganan Virus Corona

ESENSINEWS.com - Selasa/17/03/2020
Mendagri Minta Pemda Revisi Anggaran Daerah untuk Penanganan Virus Corona
 - ()

ESENSINEWS.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) melakukan revisi anggaran daerah untuk penanganan dampak penularan virus corona.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

“Revisi anggaran dengan cara penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan Iainnya (antara Iain pengurangan biaya rapat/pertemuan dan perjalanan dinas, pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan),” ujar Tito sebagaimana dikutip dari SE tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Cara lainnya, yakni pembebanan langsung pada belanja tidak terduga dan memanfaatkan uang kas yang tersedia.

“Optimalisasi penggunaan APBD dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 antara Iain untuk kebutuhan rumah sakit daerah, pengadaan masker, hand sanitizer, dan thermal gun yang sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan,” lanjut Tito.

Dalam SE itu, Tito juga meminta kepala daerah melakukan pemetaan dan pendataan daerah yang terdampak Covid-19 dan monitoring stabilitas harga serta menjamin ketersedian kebutuhan pokok masyarakat dengan mengoptimalkan penggunaan alokasi anggaran belanja tidak terduga.

Tito juga memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha termasuk UMKM yang ada di daerah untuk menghindari penurunan produksi dan PHK massal.

Terakhir, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat, sosialisasi.

“Dalam hal terdapat rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri Kepala Daerah dan DPRD serta Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan agar memanfaatkan sarana teleconference dan/atau video conference,” tambah Tito.

Adapun SE ini berlaku efektif mulai 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

 


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Menkomimfo Sebut Pemerintah tengah Bangun Internet Berkecepatan Tinggi

Menkomimfo Sebut Pemerintah tengah Bangun Internet Berkecepatan Tinggi

Pasien yang Sembuh Diyakini Tidak Akan Tularkan Kembali Covid-19

Pasien yang Sembuh Diyakini Tidak Akan Tularkan Kembali Covid-19

Hendra Sebut Pihak RSUD Kotamobagu Lalai Tangani Istrinya

Hendra Sebut Pihak RSUD Kotamobagu Lalai Tangani Istrinya

Sejumlah Akademisi LN ingin Teliti Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada Makassar

Sejumlah Akademisi LN ingin Teliti Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada Makassar

3 Indikator Indonesia di Jurang Resesi Ekonomi

3 Indikator Indonesia di Jurang Resesi Ekonomi

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya