Kementan “Ditantang” Copot Izin Dupont Agricultural Products

ESENSINEWS.com - Kamis/12/03/2020
Kementan “Ditantang” Copot Izin Dupont Agricultural Products
 - ()

JAKARTA – PT. Makmur Jaya Argo melayangkan gugatan terhadap PT Dupont Agricultural Products Indonesia, PT Tani Murni, Kios Agung Tani, dan turut tergugat Kementerian Pertanian RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bermula dari para petani di Subang, Jawa Barat mengalami gagal panen hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2 Miliar, akibat pupuk pestisida yang dibeli dari PT. Makmur Jaya Agro belakangan diketahui sudah kadaluwarsa.

Kemudian kelompok tani di Subang melayangkan somasi dengan tuntutan ganti rugi.

“Padahal PT. Makmur Jaya Agro sebagai penyalur, pupuknya diambil dari salah satu kios, di daerah Indramayu. Kios atas nama Haji Usman. Setelah dicek, Haji Usman mengambil dari distributor PT Dupont Agricultural Products Indonesia di Jawa Barat yang dikola oleh Lili Somantry,” kata ketua tim kuasa hukum PT. Makmur Jaya Argo, Servas Serbaya Manek, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Hadir juga dalam konferensi pers ini tim hukum lainnya, yaknin Stefen Alves Tes Mau, Vini Rismayanti Putri, dan Saskia Tuksadiah.

Untuk menjamin kepastian hukum, dan rasa keadilan, lanjut Serfas, pihaknya melayangkan gugatan hukum perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena yurisdiksi daripada PT Dupont Agricultural Products Indonesia ada di wilayah Jaksel.

Hal ini dilakukan setelah tiga kali pihakhya melakukan somasi, dan hasil investigasi internal PT. Dupont Agricultural Products Indonesia selama 14 hari tidak disampaikan kepada klienya.

Sementara itu, alasan pihaknya turut serta melayangkan gugatan terhadap Kementerian Pertanian karena sesuai regulasi, Kementerian Pertanian, bertanggungjawab soal pengawasan terhadap peredaran pupuk pestisida.

“Apalagi Dupon itu adalah perusahan multinasional (asing/AS punya). Harusnya pemerintah melalui departemen kementerian pertanian melakukan pengawasan yang tetap terhadap kinerja pestisida yang diproduksi oleh PT. Korteva sampai kepada distributornya sehingga tidak merugikan user,” jelasnya.

Serfas mendesak Kementerian Pertanian mencabut ijin operasional PT Dupont Agricultural Products Indonesia. Pasalnya, bila ditelisik semacam ada pembangkangan, juga kelemahan Kementerian Pertanian terhadap Nawacita Presiden Joko Widodo. Sehingga bisa terjadi penyupalaian pupuk kadaluwarsa ke petani di Subang.

“Karena Nawacita Presiden adalah kemandirian pangan. Ketahanan pangan. Kok malah dikasih pupuk kadaluwarsa. Kita tantang pak Menteri, Syahrul Yasin Limpo berani tidak untuk mencabut. Karena ini merugikan masyarakat,” tandasnya.

Adapun tuntutan PT. Makmur Jaya Argo dalam gugatan terhadap PT Dupont Agricultural Products Indonesia, adalah ganti rugi.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Jaringan Muda Kebangsaan Kecam Keras Pihak – pihak yang Coba Rongrong Pemerintahan Sah

Jaringan Muda Kebangsaan Kecam Keras Pihak – pihak yang Coba Rongrong Pemerintahan Sah

Hikmahanto Sebut Rangkap Jabatan di BUMN Beri Remunerasi yang Lebih

Hikmahanto Sebut Rangkap Jabatan di BUMN Beri Remunerasi yang Lebih

Ponpes Darul Hijrah Putri Martapura Bantu Korban Bencana Gempa di Lombok

Ponpes Darul Hijrah Putri Martapura Bantu Korban Bencana Gempa di Lombok

Diduga Berfoto dengan Djoko Tjandra, Pinangki Dinonjobkan dari Jabatannya

Diduga Berfoto dengan Djoko Tjandra, Pinangki Dinonjobkan dari Jabatannya

Kabareskrim Ditunjuk Tito Gantikan Syafruddin

Kabareskrim Ditunjuk Tito Gantikan Syafruddin

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya