JAKARTA – PT. Makmur Jaya Argo melayangkan gugatan terhadap PT Dupont Agricultural Products Indonesia, PT Tani Murni, Kios Agung Tani, dan turut tergugat Kementerian Pertanian RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bermula dari para petani di Subang, Jawa Barat mengalami gagal panen hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2 Miliar, akibat pupuk pestisida yang dibeli dari PT. Makmur Jaya Agro belakangan diketahui sudah kadaluwarsa.
Kemudian kelompok tani di Subang melayangkan somasi dengan tuntutan ganti rugi.
“Padahal PT. Makmur Jaya Agro sebagai penyalur, pupuknya diambil dari salah satu kios, di daerah Indramayu. Kios atas nama Haji Usman. Setelah dicek, Haji Usman mengambil dari distributor PT Dupont Agricultural Products Indonesia di Jawa Barat yang dikola oleh Lili Somantry,” kata ketua tim kuasa hukum PT. Makmur Jaya Argo, Servas Serbaya Manek, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Hadir juga dalam konferensi pers ini tim hukum lainnya, yaknin Stefen Alves Tes Mau, Vini Rismayanti Putri, dan Saskia Tuksadiah.
Untuk menjamin kepastian hukum, dan rasa keadilan, lanjut Serfas, pihaknya melayangkan gugatan hukum perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena yurisdiksi daripada PT Dupont Agricultural Products Indonesia ada di wilayah Jaksel.
Hal ini dilakukan setelah tiga kali pihakhya melakukan somasi, dan hasil investigasi internal PT. Dupont Agricultural Products Indonesia selama 14 hari tidak disampaikan kepada klienya.
Sementara itu, alasan pihaknya turut serta melayangkan gugatan terhadap Kementerian Pertanian karena sesuai regulasi, Kementerian Pertanian, bertanggungjawab soal pengawasan terhadap peredaran pupuk pestisida.
“Apalagi Dupon itu adalah perusahan multinasional (asing/AS punya). Harusnya pemerintah melalui departemen kementerian pertanian melakukan pengawasan yang tetap terhadap kinerja pestisida yang diproduksi oleh PT. Korteva sampai kepada distributornya sehingga tidak merugikan user,” jelasnya.
Serfas mendesak Kementerian Pertanian mencabut ijin operasional PT Dupont Agricultural Products Indonesia. Pasalnya, bila ditelisik semacam ada pembangkangan, juga kelemahan Kementerian Pertanian terhadap Nawacita Presiden Joko Widodo. Sehingga bisa terjadi penyupalaian pupuk kadaluwarsa ke petani di Subang.
“Karena Nawacita Presiden adalah kemandirian pangan. Ketahanan pangan. Kok malah dikasih pupuk kadaluwarsa. Kita tantang pak Menteri, Syahrul Yasin Limpo berani tidak untuk mencabut. Karena ini merugikan masyarakat,” tandasnya.
Adapun tuntutan PT. Makmur Jaya Argo dalam gugatan terhadap PT Dupont Agricultural Products Indonesia, adalah ganti rugi.