ESENSINEWS.COM, JAKARTA – Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai terdakwa kasus narkotika Umar Kei bisa dihukum cukup berat. Hal ini karena ia terjerat dalam tiga perkara yaitu kepemilikan narkoba, senjata api dan penyelundupan narkoba ke Rutan.
Menurut Petrus, jika seseorang melakukan satu tindak pidana maka dalam proses peradilan nanti tindak pidana yang dikakukan seseorang maka yang diambil ancaman pidana tinggi.
“Nanti ditambah seperti hukuman dari ancaman hukuman yang tinggi,” kata Petrus saat dihubungi, Rabu (11/3).
Petrus yang juga advokat PERADI ini melanjutkan, bisa saja Jaksa yang mengusut perkara Umar ‘nakal’. Ia memecah kasus tersebut satu persatu setelah vonis hakim.
“Saya khawatir jaksa nakal dipecah satu satu. Misalnya kasus narkoba dimana dihukum dulu nanti disidang lagi kasus yanh lain. Padahal menurut aturan harusnya digabung,” imbuh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.
Petrus meminta hakim dan jaksa yang mengusut perkara Umar Kei agar independen dan tak takut dengan tekanan massa.
“Jaksa dan hakim harus transparan. Karena dia tokoh yang dikenal publik. Jangan sampai proses dan posisi umar kei ini mempengaruhi proses hukum. Hakim harus independen. Hakim jangan sampai ciut,” imbuh Petrus.
Petrus juga meminta agar Umar Kei tak melakukan langkah-langkah yang bisa menggangu independensi hukum.
“Percayakan saja pada proses hukum,” terang Petrus.
Seperti diketahui, sidang kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api oleh terdakwa Umar Ohoitenan Bin Husei Ohoitenan alias Umar Key, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso mengatakan sidang kali ini masuk agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau A de Charge. Saksi A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
Dalam perkembangan penanganan perkara tindaka pidana Narkotika dan kepemilikan Senjata Api yang dilakukan oleh Umar Ohoitenan Bin Husei Ohoitenan alias Umar Key, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Berdasarkan surat P21 dari JPU tersebut maka penyidik telah melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap2) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Proses persidangan terdakwa Umar Kei, cs sampai saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki tahap pembuktian dari JPU.