ESENSINEWS.com, JAKARTA – Firli Bahuri mulai membersihkan KPK dari kekuasaan kerajaan Novel Baswedan. Publik berharap dengan tersingkirnya Novel, maka backing Anies Baswedan hilang. Selama ada kekuasaan absolut Novel di KPK maka Anies akan merdeka.
Firli Bahuri tengah mulai mencuci bersih kerak kotoran kekuasaan Novel Baswedan. Yang pimpinan KPK lama tidak mampu menandingi kekuatannya. Hingga KPK lama secara sembarangan ngawur melakukan penyelidikan hanya atas dasar pengaduan tanpa alat bukti.
Juga, publik dibuat kaget kasus Harun Masiku yang carut-marut. KPK era Firli Bahuri digambarkan telah melakukan kesalahan fatal akibat tindakan Rossa. Betapa tidak konsep OTT (operasi tangkap tangan) rusak. Kacau.
Zaman Novel, KPK tanpa alat bukti cukup berani menjadikan orang sebagai tersangka. Bahkan buktinya hanya berupa narasi hukum imajinatif seperti kasus Sofyan Basir. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan sembarangan. Betapa tidak, pertemuan demi pertemuan para tersangka dinarasikan sebagai perbuatan persekongkolan untuk korupsi. Akhirnya, hakim yang masih waras membebaskan Sofyan Basir.
Tindakan Tegas Firli
KPK harus berani bertindak tegas mengoreksi internal KPK. Publik mengapresiasi salah satu gebrakan yang dilakukan oleh KPK, misalnya mengembalikan Rossa Purbo Bekti ke Polri. Publik dan media tidak paham tentang konstelasi Kerajaan penyidik Novel Baswedan, yang kini tengah dibersihkan oleh Firli Bahuri.
Sejatinya penarikan dari KPK dan pengiriman ke Polri bagi Rossa Purbo Bekti adalah hal yang biasa. Aparat Polri harus tegak lurus menjalankan tugas. Selain Rossa, Indra juga ditarik atau dikirimkan ke Mabes Polri tempat berbakti dan bertugas.
Pun penarikan dan pengembalian adalah deal antara Mabes Polri dan KPK yang bersinergi untuk melakukan pembersihan KPK lama yang lebih diwarnai nuansa politis kental.
“Adapun untuk penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK,” kata Firli, Selasa (4/2/2020) seperti dilansir oleh Kumparan.
KPK pun berhak penuh untuk mengatur dapur KPK. Rossa sendiri adalah anggota Polri yang harus tunduk kepada sistem kepegawaian Polri. Maka ketika KPK dan Mabes Polri menghendaki pembinaan karir entah di KPK atau di Mabes, itu sepenuhnya wewenang dua institusi KPK dan Polri.
Tentang upaya ke PTUN adalah langkah yang betul dan tepat. Namun, untuk esensi kepatuhan dan preferensi karir, Rossa Purbo sejatinya akan lebih baik jika tegak lurus secara profesional, sesuai dengan motto Polri yakni Promoter (profesional, modern, terpercaya).
Firli Bahuri Hentikan Penyelidikan
KPK telah belajar dari kasus RJ Lino yang terkatung selama lebih dari 5 tahun jadi tersangka. Berlarut-larut tidak ada kepastian hukum. Untuk itu alangkah tepatnya upaya Firli Bahuri untuk menegakkan aturan UU KPK yang baru, yang mengatur penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi yang mangkrak di KPK. Tujuannya antara lain untuk memberikan kepastian hukum.
Firli Bahuri ingat kasus lama, seperti adanya tersangka KPK sampai mati, akibat kurangnya bukti hukum seperti Jeffry Tongas Lumbanbatu yang meninggal pada 2010, John Manulangga 2016, ditetapkan sebagain tersangkan 2014. Iken Basya Rinanda Nasution di 2010, dan Fuad Amin 2019.
Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK punya nyali untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus yang tidak cukup unsur atau tidak cukup bukti. Apalagi seperti kasus Sofyan Basir yang hanya berdasarkan narasi imajinasi hukum. Akibatnya KPK keok di persidangan dan dia bebas.
Yang patut diperhatikan oleh Firli Bahuri adalah seluruh prosedur penghentian penyelidikan melalau proses gelar perkara. Juga secara internal melibatkan jenjang aturan dari tingkat direktur, deputi dan pimpinan KPK.
Untuk gelar perkara pun Firli Bahuri harus memimpin dan melibatkan Pimpinan KPK yang lain beserta penyelidik, penyidik, dan Penuntut Umum. Agar bangunan kerajaan hukum ala Novel Baswedan yang membangun negara dalam negara hilang.
Dengan tranparansi profesional di dalam KPK akan memberi kepastian hukum yang berkeadilan. Dalam mengeluarkan SP3 kasus juga harus menjamin tidak ada yang memanfaatkan KPK secara politis, baik di dalam KPK maupun luar KPK. Misalnya untuk menghantam dan menghajar lawan politik.
Juga sebagai langkah untuk membersihkan KPK dari oknum-oknum busuk yang memanfaatkan kekuatan untuk menyandera lawan atau pihak tertentu.
Langkah Firli Bahuri dengan pembersihan di KPK untuk menjamin KPK bekerja sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang baik, benar, dan berkeadilan. Bukan KPK yang dikangkangi oleh oknum-oknum seperti zaman Novel Baswedan. Maju terus Firli Bahuri hingga publik bisa berharap kasus Anies Baswedan soal Pameran Buku dibuka dan dia masuk bui.
Penulis: Ninoy Karundeng (Pemerhati Sosial)