“Kalau ETLE sepeda motor hanya dalam waktu 18 hari, kami per tanggal 3 Februari mulai penindakan, saat ini sudah 1.732 pelanggar per Jumat (21/2/2020),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Sabtu (22/2/2020).
Lanjut Sambodo, pelanggaran oleh pengendara sepeda motor yang terekam ETLE adalah mereka yang menerobos jalur busway.
Pelanggaran biasanya terjadi pada jam-jam sibuk, yakni pagi hari saat berangkat beraktivitas dan sore hingga malam saat pulang beraktivitas.
“Pelanggaran terbanyak adalah jalur busway, itu 750 pengemudi yang melanggar,” ucap Sambodo.
Lebih spesifik lagi Sambodo menyebutkan bahwa jalur busway yang kerap dilanggar para pemotor adalah koridor 6 yang menghubungkan Ragunan-Dukuh Atas.
“Jalur busway, khususnya di jalan sepanjang Mampang. Itu banyak sekali (pelanggaran),” kata Sambodo.
Perlu diketahui, tilang elektornik motor telah doberlakukan mulai 1 Februari 2020 lalu. Sedangkan untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya diterapkan pada 3 Februari 2020.
Saat ini ada 12 kamera ETLE yang dipasang untuk sistem tilang elektronik motor. Kamera tersebut terpasang di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi incaran terdiri dari pengguna motor yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu, dan melanggar marka jalan.