ESENSINEWS.com, Karimun – Seorang panitia pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau, Romesko Purba dilaporkan ke Kepolisian Resor Karimun. Dia dilaporkan atas tuduhan menista agama.
“Ada yang melaporkan ujaran kebencian,” kata Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Keuskupan Agustinus Dwi Pramodo, saat dihubungi, Sabtu, 15 Februari 2020.
Agustinus berkata Romesko adalah bagian humas dan informasi teknologi dari panitia pembangunan Gereja Santo Joseph.
Menurut Agustinus, Romesko memang menjadi pihak yang paling mengusahakan terbitnya surat IMB untuk pembangunan gereja. Pelaporan terhadap dirinya diketahui dari surat panggilan polisi. Polisi memanggil Romesko untuk pada Jumat, 14 Februari 2020. Dalam surat itu disebutkan, ia dipanggil dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap umat Islam melalui Facebook.
Renovasi gereja ini belakangan menjadi polemik setelah Izin Mendirikan Bangunan gereja ini digugat sekelompok orang ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kelompok tersebut bahkan sempat berdemo menolak pembangunan gereja ini. Dalam salah satu demo, massa menuntut Romesko diusir dari Karimun.
Agustinus menyayangkan langkah polisi yang mengusut kasus ini. Ia mengatakan sebenarnya antara masyarakat telah mencapai kesepakatan untuk menjaga kondusifitas sampai ada putusan pengadilan mengenai IMB Gereja Santo Joseph.
“Sayang sekali polisi begitu cepat reaksinya, dalam dua hari masak dua laporan diakomodir,” kata dia.
Sumber : Tempo.co