ESENSINEWS.COM, LARANTUKA – Tidak terima karena dipecat, enam dari delapan Dosen Institut Keguruan dan Teknologi Larantuka (IKTL), Yayasan Perguruan Tinggi Henricus Leven (YAPERTHEL) Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan berkas pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Flores Timur, Jumat (14/2/2020). Pengaduan yang mereka sampaikan terkait ketidakadilan yang mereka terima.
Kejadian ini bermula ketika sepuluh orang pegawai atas nama Norbertus Pora Dowa (31), Yunitha Devrudyan Doko (27), Wilfrida Mayasti Obina (28), Maria Ivan Budju Niga (27), Maria Alvesya Tokan (24), Theresia Kolo (26), Ripka Paijo (32), Elisabeth Reyaan (32), Irwanius P. Muaraya (30) dan Daniel Goran Beda (32) dipanggil oleh Rektor IKTL selaku pimpinan, terkait keikutsertaan mereka dalam seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019.
Yunitha Doko menyatakan, bahwa dia bersama teman-temannya begitu kecewa atas tindakan semena-mena yang diperbuat oleh pimpinan. Mereka merasa bahwa tindakan yang mereka lakukan tidak melanggar aturan manapun dikarenakan setiap warga Negara memiliki hak untuk menentukan dan mengubah nasibnya.
“Bahkan, jika ditilik dari tata aturan yang dimiliki YAPERTHEL, tidak ada sanksi apapun terkait hal tersebut. Hal ini juga telah kami konfirmasikan ke Kepala Seksi Hubungan Syarat Kerja Industrial Kabupaten Flotim, Achmad Boli “.
“Pak Achmad sendiri menyatakan, bahwa harusnya aturan yang diberlakukan pihak yayasan itu terlebih dahulu disahkan di tingkat kabupaten dan bukannya langsung ke provinsi. Jadi, pada dasarnya, aturan yang diberlakukan oleh pihak yayasan adalah aturan yang menyimpang atau aturan tersebut tidak sah secara hukum,” ungkap Nitha.
Menurut Nitha, kejadiannya semakin absurd ketika pada Kamis (31/01/20) lalu, delapan dari sepuluh dosen yang dipanggil mendapatkan surat pemberitahuan berisi perintah untuk mengundurkan diri.
“Anehnya, ada dua orang teman kami juga mengikuti tes PNS tersebut tidak mendapatkan surat yang sama, seperti halnya yang kami dapatkan. Karena tekanan dan paksaan yang terus diberikan oleh pimpinan kepada kami, tiga teman kami mengundurkan diri,” lanjut Nitha.
Tekanan semakin terasa tajam ketika, Senin (10/02/20), pihak pimpinan Yayasan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat kepada delapan orang dosen tersebut.
“Berdasarkan ketidakadilan yang terjadi ini, kami melayangkan pengaduan kepada Disnaker Kabupaten Flotim ini, agar persoalan kami ini mendapat titik terang. Juga, kenapa aturan ini hanya berlaku kepada kita yang ikut seleksi CPNS tahun ini. Pada tahun 2018 lalu, juga ada sejumlah dosen yang mengikuti seleksi CPNS dan mereka tidak dipecat, seperti halnya yang terjadi kepada kami,” sambungnya.