Polisi Sita Ganja Seberat 79,5 Kg dari Tangan Lima Pengedar

ESENSINEWS.com - Senin/10/02/2020
Polisi Sita Ganja Seberat 79,5 Kg dari Tangan Lima Pengedar
 - ()

ESENSINEWS.com, Jakarta – Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, ganja seberat 79,5 kilogram yang berhasil disita dari tangan lima pengedar, semula akan diedarkan di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Dari total barang bukti tersebut, 77,5 kilogram ganja di antaranya disimpan di dalam ban mobil.

“Iya ini modus bisa dikatakan baru dengan memasukkan ke dalam ban. rencana ganja-ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan khusus Tangerang Selatan,” kata Endy saat di Polres Tangerang Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Barang bukti ganja tersebut sudah terbungkus dalam 151 kemasan plastik yang memiliki berat berbeda, mulai dari 500 hingga 1 kilogram.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka biasa menjual dalam hitungan 1 kilogram dengan harga Rp 5.000.000.

“Jika dirupiahkan itu per kilo Rp 5.000.000 tinggal dikalikan saja, berarti sekitar Rp 395 jutaan,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Ciputat menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial EP, BM, NAF, DI dan US di lokasi berbeda kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

Penangkap kelima pelaku bermula saat jajaran Polsek Ciputat menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pesanggrahan.

Polisi langsung menuju ke lokasi dan menangkap EP. Saat itu, EP kedapatan membawa 1,5 kilogram ganja.

Saat penggeledahan di rumah EP di kawasan Pamulang, polisi menemukan lagi setengah kilogram ganja.

Dari pengakuan EP, barang tersebut didapat dari rekannya yang berada di kawasan Sukabumi.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke salah satu bengkel rumahan dan menangkap pelaku DI dan US.

Pelaku DI dan US merupakan penjaga bengkel. Saat itu, kurir BM dan NAF juga berada di lokasi. Mereka kemudian ditangkap.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 114 (2) Sub 111 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Surat Terbuka buat Menteri Setneg

Surat Terbuka buat Menteri Setneg

Braien Woworuntu Minta Pemprov Sulut Perhatikan Cagar Budaya di Desa Palamba, Langowan Selatan

Braien Woworuntu Minta Pemprov Sulut Perhatikan Cagar Budaya di Desa Palamba, Langowan Selatan

Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Telah Hilangkan Barang Bukti

Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Telah Hilangkan Barang Bukti

Gudang Penyimpanan Baliho Raja Jokowi Ditemukan di Jateng

Gudang Penyimpanan Baliho Raja Jokowi Ditemukan di Jateng

Banyak Buat Kesalahan, Departemen Kehakiman AS Luncurkan Aplikasi Penyadapan Telepon FBI

Banyak Buat Kesalahan, Departemen Kehakiman AS Luncurkan Aplikasi Penyadapan Telepon FBI

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya