Mendag Dipolisikan ke Bareskrim

ESENSINEWS.com - Senin/03/02/2020
Mendag Dipolisikan ke Bareskrim
 - ()

ESENSINEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu dibuat oleh seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto.

Yulius pernah menjadi rekan bisnis Agus dalam usaha penambangan dan pengangkutan biji nikel di Maluku Utara (Malut) pada 2000 lalu.

“Yulius melaporkan Agus ke Bareskrim Polri dengan surat laporan bernomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari lalu,”kata pengacara Yulius, Husdi Herman di kawasam Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Husdi mengatakan,  mengatakan pelaporan terhadap Agus sudah dilakukan oleh kliennya setelah kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp500 miliar seperti yang dijanjikan Agus.

Uang tersebut berkaitan dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara kliennya, Agus, dan beberapa rekanan lainnya yang terlibat dalam proyek penambangan dan pengangkutan biji nikel milik PT Antam di Malut.

Sebenarnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Polri pada Maret 2014. Bahkan rekan Agus yang bernama Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Herman menilai, pelaporan ini supaya pihak Yulius Isyudianto bersedia menerima tawaran perjanjian perdamaian, maka pada kesempatan bertemu berdua, AS secara lisan akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian perdamaian ditandatangani dan dijalankan.

Namun, menurutnya, pembayaran yang dijanjikan Agus tidak pernah dilakukan hingga saat ini. Bahkan somasi Herman pun tidak ditanggapi, sehingga pihaknya melaporkan Agus ke polisi.

Herman mengklaim, pelaporan ini tak berkaitan dengan status Agus sebagai Menteri Perdagangan.

“Ini laporan berkaitan dengan pribadi beliau. Bukan sebagai menteri,”jelas Herman.

Ia berharap, kasus ini ditindaklanjuti aparat penegakan hukum.

“Kami apresiasi Polisi yang cepat memproses laporan ini,” jelas Herman.

Sementara, pengacara Agus, Petrus Bala Pattyona, menyebut, dirinya sudah mensomasi pelapor karena laporannya tak jelas.

“Kami telah mensomasi pelapornya dua kali melalui pengacaranya, tapi belum ada jawaban,” ujar Petrus.

Petrus mengatakan, pelaporan Herman tersebut mengada-ada dan fiktif.

“Ini kasus tak ada.Laporan Pelapor 08/01 itu tanpa dasar dan bukti-bukti, hanya sensasi saja,” jelas Petrus.

Ia mengatakan, kasus ini pernah dilaporkan tahun 2015 namun sudah  di SP3, dan tidak berlanjut. Namun, kini malah dilaporkan kembali.

“Setelah klien saya jadi Menteri baru lah digoreng,” kata Petrus.

Herman mengklaim, Agus siap untuk diklarifikasi Polisi untuk menjelaskan soal perkara ini.

“Klien saya siap hadapi, cuman karena  saat ini Bareskrim melakukan klarifikasi, sehingga belum bisa dijelaskan detail,” papar Petrus.

Sementara, Polri mengatakan kasus ini akan dilakukan klarifikasi kepada saksi yang ada. Nantinya, jika pelaporan tersebut memenuhi unsur pidana, maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Perusahaan ini Bakal PHK 18 Ribu Karyawannya

Perusahaan ini Bakal PHK 18 Ribu Karyawannya

Pelanggar PPKM di Lapas Tasikmalaya Diperlakukan dengan Baik

Pelanggar PPKM di Lapas Tasikmalaya Diperlakukan dengan Baik

WNI yang Tinggal di New York Berikan Hak Suaranya

WNI yang Tinggal di New York Berikan Hak Suaranya

Triliunan Dana Bansos Rawan Diselewengkan

Triliunan Dana Bansos Rawan Diselewengkan

Pelantikan MD KAHMI Kabupaten Tangerang Diselingi Orasi Kebangsaan Hamdan Zoelva

Pelantikan MD KAHMI Kabupaten Tangerang Diselingi Orasi Kebangsaan Hamdan Zoelva

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya