ESENSINEWS.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Zulhas dijadwalkan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
“Dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka PT Palma,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Zulhas dipanggil dalam kapasitas sebagai eks menteri lingkungan hidup dan kehutanan. Penyidik juga memanggil bekas Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada 2014 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Marsyud.
KPK menetapkan PT Palma Satu, Legal Manager PT Duta Palma Group 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.
Kasus ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Surya Darmadi diduga sebagaibeneficial owner sebuah korporasi yang diduga mendapat keuntungan dari kejahatannya. Pertanggungjawaban pidana diberikan kepada perseorangan dan korporasi.
PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.