Penangkapan Sudarto Dikecam BPIP

ESENSINEWS.com - Kamis/09/01/2020
Penangkapan Sudarto Dikecam BPIP
 - ()

ESENSINEWS.com – Penangkapan aktivis Pusat Studi Antarkomunitas (Pusaka) Padang, Sudarto Toto, oleh Kepolisian Daerah Sumatra Barat mendapat respons dari sejumlah pihak.

Sudarto dituduh menyebar informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terkait pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya.

Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo menilai persoalan itu sedianya diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan. Sudarto selaku aktivis perdamaian berhak menyuarakan kebenaran hak dan jaminan kebebasan beragama.

“Semoga kepolisian bijaksana, dalam hal ini bisa membedakan masalah konstitusi. Aktivis lintas iman itu seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara,” katanya.

Pria yang karib disapa Romo Benny itu menambahkan, negara pada prinsipnya memberikan jaminan kepada mereka yang memperjuangkan keragaman dan kemajemukan. Para aktivis yang sedang menyampaikan aspirasi tersebut pun tidak boleh dihalangi.

“Polisi perlu membedakan dengan jelas masalah ini. Kebebasan akses informasi untuk fakta yang benar harus di-lindungi. Maka perlu hati dan bijaksana dalam mengatasi masalah itu,” ujarnya.

Hal senada dikemukakan Ketua Umum Yayasan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Musdah Mulia. Menurut dia, pihak kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru tunduk dengan ancaman-ancaman anarkisme dari sekelompok massa yang tidak bertanggungjawab, massa yang sejak awal tidak suka dengan tindakan Sudarto.

Dalam kasus itu, kata Musdah, penangkapan di Kantor Pusaka Padang merujuk pada status di media sosial Facebook milik Sudarto yang dibuat pada 14-15 Desember 2019. “ICRP akan terus melakukan pendampingan sekaligus memonitor setiap perkembangan dari kejadian penangkapan Sudarto.”

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan polisi tidak menahan Sudarto Toto.

“Sudarto sampai sekarang tidak ditahan. Bahwa dia jadi tersangka, itu iya,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, status tersangka diberikan setelah adanya laporan masyarakat terkait kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Penetapan status itu dikuatkan dengan keterangan tujuh saksi, ahli bahasa, dan ahli informasi teknologi (IT).

“Sehingga sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan bukti-bukti fisiknya sesuai dengan fakta yang di lapangan tentang, misalnya Facebook-nya dengan apa yang disebut di lapangan.”

Meski menyandang tersangka, terang dia, kepolisian tidak lantas menahan Sudarto. Status itu diakui Mahfud tidak bisa dihindari karena secara hukum ada orang yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

Sumber : MediaIndonesia

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Pilkada Haruskah Ditunda?

Pilkada Haruskah Ditunda?

Selain UGM, Peminat Prodi Saintek di ITB dan UI Cukup Besar

Selain UGM, Peminat Prodi Saintek di ITB dan UI Cukup Besar

Dewas Siap Putuskan Status Ketua KPK

Dewas Siap Putuskan Status Ketua KPK

PBB Kecam Trump Usai Tangguhkan Dana untuk WHO

PBB Kecam Trump Usai Tangguhkan Dana untuk WHO

Konflik AS-Turki, Lira Anjlok 4%

Konflik AS-Turki, Lira Anjlok 4%

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya