ESENSINEWS.com – Dua tahun berturut-turut miliaran rupiah anggaran publikasi media di Kabupaten Inhil disinyalir jadi ajang korupsi oknum-oknum tertentu. Kontrak ditandatangani pembayaran tak jelas, berdalih anggaran kurang, hubungan kontrak diputus sepihak oleh Diskominfo Inhil .
Benang merah yang terjadi antara rekan media dengan Dinas Komuniklasi dan Informasi (Diskominfo) Inhil ini terjadi sejak dua tahun terakhir ini. Dimana pada tahun 2018 telah terjalin kerjasama antara Diskominfo Inhil dan rekan media, dan sudah menandatangani MoU antara kedua belah pihak.
Dimana dalam kesepakatan tersebut Perusahaan Media sepakat menjalin kerjasama terkait publikasi berita kegiatan pemda Inhil selama setahun.
Namun apa yang disepakati, tidak dipenuhi oleh pihak Diskominfo Inhil, berdalih kekurangan anggaran bayar tunda dana publikasi pun terjadi.
Dana publikasi media kerjasama pada tahun 2018 lalu, dibayar pada tahun 2019 itupun tidak semuanya dibayar sesuai dengan kontrak kerjasama. Pembayaran ada yang tiga bulan , enam bulan dan bahkan ada yang tidak dibayar berdalih anggaran kurang. Belum lagi pihak Diskominfo Inhil memberikan pengumuman bahwa kerjasama berakhir pada bulan Agustus 2018, sementara kontak kerja sudah ditandatangani selama setahun .
Pernyataan Diskominfo Inhil yang sepihak ini menimbulkan kekecewaan bagi rekan media. Seperti yang dilami salah satu owner media yang berinisial ‘HZ’ seperti yang dilansir “ Riau Kontars”. dimana menurut HZ , bahwa medianya untuk pembayaran Advertorial Tahun 2018 lalu, dibayar hanya 3 bulan saja oleh Dinas Kominfo Inhil sementara sisanya 6 bulan lagi sampai saat ini belum dibayar, ketika tanyakan kepada Dinas Kominfo, jawabnya “ masih belum ada anggaran “ jelas HZ.
Ironisnya, permainan yang dilakoni oknum –oknum tertentu di Diskominfo ini bukan pada tahun 2018 saja, hal yang sama juga terjadi pada tahun 2019. Rekan media yang sudah menjalin kontrak kerjasama pada tahun 2019, mengalami nasib yang sama. Berdalih anggaran belum ada sampai saat ini pembayaran dana publikasi tidak jelas.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Propinsi Riau Mediaonline Imdonesia (DPW MOI Riau) Anotona Nazara menyampaikan , semua media yang berkerjasama dengan Diskominfo Inhil pada tahun 2018 ada yang belum dilaksanakan pembayaran oleh Diskominfo Inhi sesusai kontark media masing-masing dan ini sudah menjadi temuan inspektorat Inhil .
Pada saat itu Inspektorat memerintahkan Diskominfo untuk membayar kepada masing-masing media, namun dalam pelaksanaanya, ada yang sudah dibayar dan masih ada juga yang belum dibayar. Anggaran yang belum dibayarkan itulah kuat dugaan kita yang digelapkan mereka, Sementara menurut rekan –rekan media pembayaran di tahun 2019 “Kabur” sudah tandatangan tapi pembayaran belum jelas, kata nazara.
Hal senada juga disampaikan Ketua FPII Setwil Riau Ismail Sarlata, sangat menyayangkan sikap Kadis dan Kabid Diskominfo Kabupaten Inhil yang terkesan dan atau diduga gelapkan Anggaran Media pada TA 2018 dan ini sudah dialami Oleh salah satu Owner yang Berinisial “HZ” belum lagi rekan-rekan media lain, jelasnya .
Ismail menyampaikan “ Kita minta kepada Bupati Kabupaten Inhil agar segera mengambil tindakan tegas terhadap kedua Oknum Dinas Kominfo, serta meminta kepada BPK agar segera melakukan Audit akan pelaksanaan Anggaran Media pada TA 2018 hingga TA 2019. karena menurut Ismail Sarlata bahwa penggunaan anggaran Publikasikan di tahun tersebut diduga kuat sudah cacat hukum dan menyalahi aturan yang ada, jelasnya.
Sementara itu Kabid Diskominfo Inhil, Trio Beni Putra ketika dihubungi Bidikonline via poselnya senin (6/1/2020) menyampaikan, saya akan berkordinasi dengan kepala dinas untuk menjawabnya dan nanti akan saya telepon setelah berkordinasi dengan M. Taher, jelas Trio. Tapi apa yang disampaikan Trio hanya manis dibibir saja hingga berita ini diturunkan, Trio tidak pernah menghubunginya.
Sumber : Mimbarkita.com