ESENSINEWS.com – Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang terus lakukan upaya pencegahan peredaran Narkoba masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini dibuktikan, Anggota Pos Gabma Sajingan berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 7 gram di jalur tikus perbatasan di Dusun Aruk Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar.
Dansatgas Pamtas, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan penggagalan penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari kegiatan ambush yang dilaksanakan enam orang anggota Satgas dipimpin Serda Fredikus di jalan tikus perbatasan yang sudah ditentukan.
Rabu (01/1/2020) tengah malam didapati seorang laki-laki melintasi jalan tersebut dengan membawa barang yang dibungkus karung berwarna putih. Merasa curiga, orang tersebut diberhentikan dengan tujuan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Letkol Inf Kukuh Suharwiyono.
Saat dihentikan, orang tersebut sempat melarikan diri dengan meninggalkan barang yang dibawanya dan dilakukan pengejaran, akan tetapi saat pengejaran anggota Satgas kehilangan jejak karena kondisi yang gelap.
“Selanjutnya personel Satgas membawa barang bukti tersebut ke Pos Satgas Gabma Sajingan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pihak Bea Cukai karung tersebut berisi makanan ringan dan mie instant serta bungkusan plastik yang diduga berisi Narkoba. Setelah diadakan pengecekan secara teliti oleh pihak Bea Cukai dengan menggunakan Narcotest dan hasilnya positif methampetamine seberat 7 gram,” kata Dansatgas.
Barang bukti diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : Pontianakpost.co.id