ESENSINEWS.com – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura Rudi Martinus meninggal dunia. Rudi diperkirakan meninggal sekitar 48 jam sebelumnya saat ditemukan di kamar kos.
“Innalilahi wa Inna ilaihi Raji’un. Keluarga besar Mahkamah Agung turut bela sungkawa atas meninggalnya almarhum Rudi Martinus, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura. Jenazah baru diketahui, diperkirakan sekitar 48 jam kemudian,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam keterangannya, Minggu (29/12/2019) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Abdullah menyebut Rudi meninggal dunia akibat serangan jantung.
“Sebelum meninggal, almarhum mengidap beberapa penyakit, dan informasi penyebab kematiannya karena serangan jantung mendadak,” terang Abdullah.
Jenazah Rudi diberangkatkan dari Sentani menuju Jakarta mengunakan pesawat Garuda GA 663. Jenazah hakim Rudi rencanannya akan dimakamkan di kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat.
“Insyaallah, almarhum dimakamkan di pemakaman Nagrok alun-alun Ujungberung pada hari Senin, pukul 08.00 berangkat dari rumah duka,” ujarnya.
Sumber : RMOL