ESENSINEWS.com – Terkait kecelakaan kerja di PT. Indah Kiat yang menewaskan salah seorang Operator penggilangan kayu pada 9 Desember 2019 dini hari sempat menggegerkan media massa.
Memasuki Pekan ke-2 Pasca kejadian tersebut, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang “Polisi”, Instansi terkait.
Mengenai peristiwa itu, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kota Pekanbaru Dedi Harianto Lubis, SH angkat bicara, setelah terjadi kecelakaan kerja di PT. Indah Kiat tersebut, perlu adanya tindakan ekspresif, mulai dari Aparat Kepolisan hingga pihak berwewenang untuk mendalami masalah tersebut.
“Kita dari BPPH PP Kota Pekanbaru menegaskan kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian Perindustian segera turun tangan, kecelakaan kerja di PT. Indah Kiat ini sudah berulang kali terjadi, harus ditangani dengan serius, kalau perlu verifikasi ulang sistem kerjanya dan alat produksinya, jika tidak layak lagi, Kementrian segera desak Manajemen PT. Indah Kiat mengganti alat produksi yang baru, yang lebih safety dalam pengopersionalannnya, saya menilai alat mereka sudah lawas, dan didatangkan dari Tiongkok,”ungkap Dedi kepada Penyalainews.com diruangan kerjanya Senin,(23/12).
Jelas Dedi lagi, BPPH PP Pekanbaru akan melayangkan Surat Resmi kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian Perindustrian mengenai persoalan ini, karena BPPH PP akan terus mengawasi PT. Indah Kiat secara intern agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kita akan layangkan surat secara resmi kepada Kementrian terkait, persoalan kecelakaan kerja tidak bisa disepelekan, kita akan awasi terus, dari data yang diperoleh setiap pekerja harus diawasi oleh mandor atau pengawas, sehingga resiko kecelakaan kerja bisa diminimalisir, selain itu, kamera pengawaspun harus dipasang disetiap sudut, dan dipantau dari ruang kontrol, apalagi jam kerjanya sudah larut, perlu pemantauan yang ekstra,”jelasnya.
Dedi juga membeberkan kalau di lihat dari Track Record perusahaan yang berskala nasional itu, pabrik bubur kertas tersebut mempunyai sejarah buruk dalam tingkat kecelakaan kerjanya, hampir setiap tahun memakan korban.
“Perusahaan milik mendiang Eka Tjipta Wijaya yang kini diwariskan kepada anak sulungnya Teguh Ganda Widjaja itu, diketahui IKPP tergabung dalam SINARMAS GROUP, perusahaan mempunyai Track Record yang buruk di skala nasional, usahkan melalui data yang real, dari mesin pencarian google saja berentetan pemberitaan kecelakaan kerja di pabrik Pulp and Paper tersebut, mulai dari pabrik di Banten hingga di Riau ini. Jadi, Kementrian terkait jangan tutup mata, segera turun tangan, dan untuk dinasnya jangan diam ditempat, perlu langkah yang tepat untuk menyelsaikan masalah ini, pekerja itu bukan untuk diekploitasi, kalau (Indah Kiat,red) tak mau ikuti aturan segera cabut izin operasionalnya,” beber Dedi.
Dedi juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban, semoga korban tenang dia Alam sana. Kami BPPH PP Pekanbaru juga meminta Organisasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh menuntut hak korban.
“Kita meminta organisasi Serikat Pekerja dan Buruh mengawal hak dari korban kecelakaan tersebut, sesuai Pasal 61 ayat (5) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Korban berhak mendapatkan santunan kematian, kepada ahli warisnya juga diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.” sampainya.
Selanjutnya Findesk Hubungan Masyarakat (Humas) PT. Indah Kiat Armadi dalam pesan singkatnya melalui aplikasi Whatapps saat dikonfirmasi awak media, memang benar telah terjadi kecelakaan kerja di pabrik mereka di Perawang, Riau. Pada Senin, 9 Desember 2019. Korban adalah Marlis, operator mesin penggiling kayu kami, yang saat itu sedang menjalani tugas malam di lokasi kerja.
“Pada pukul 23.00 Wib korban memulai tugasnya seperti biasa, hingga pada Selasa pukul 02.00 Wib pagi rekan-rekan kerjanya tidak dapat menghubungi (Marlis,red). Merekapun mencari Marlis dan pada sekitar pukul 02.30 Wib mendapati jenazah korban di TKP,” Jelas Armadi.
Dikatakannya lagi PT. Indah Kiat telah bekerjasama dengan pihak kepolisian, mereka sedang mengidentifikasi penyebab insiden tersebut.
“IKPP menerapkan Sistem manajemen K3 atau Occupational Health and Safety Management System (OHSMS) yang selalu mengutamakan pengembangan dan peningkatan pemahaman (Awareness) mengenai potensi bahaya dan risiko di areal kerja.
Kepada seluruh karyawan, Seluruh pekerja telah dibekali kemampuan, pengetahuan, dan peralatan keselamatan yang sesuai dengan standar nasional maupun internasional,” ungkapnya.
Armadi juga menerangkan, Sesi Training juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengecekan atau inspeksi secara berkala terhadap mesin-mesin dan perlengkapan safety, yang selalu dipastikan sesuai spesifikasi dan ketentuan yg berlaku.
Saat ditanya peran serta fungsi Pengawas dan Kamera Pemantau Armadi hanya menjawab “ADA” dan masih “DIPROSES” oleh pihak kepolisian.
“Kami telah bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mencegah insiden serupa terjadi lagi di masa depan,” tutupnya.*
Penulis : Rezky FM