ESENSINEWS.com – Setelah sekian lama menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) akhirnya Bartolomeus Mononutu menyerahkan jabatanya tersebut pada Sekwan yang baru Glady Kawatu.
Acara ini dilaksanakan usai penandatangan berita acara serah terima jabatan (Sertijab) disaksikan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Sekertaris Provinsi Sulut Edwin Silangen, dan Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh, bertempat di Ruang Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis, (5/12/2019).
Acara sertijab ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay, Ketua Fraksi PDIP Rocky Wowor, Anggota DPRD Sulut Ayub Ali Albugis, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh dan sejumlah ASN dilingkup Pemprov Sulut.
Dalam kesempatan tersebut Sekprov Sulut Edwin Silangen mengatakan terkait kegiatan sertijab, ini merupakan hal yang biasa yang merupakan bagian dari rotasi.
“Terima kasih untuk pak Bartolomeus Mononutu yang telah menjalankan tugasnya selama menjadi Sekwan dan selamat menjalankan tugas yang baru bagi ibu Glady Kawatu yang telah dipromosikan dari jabatan Eselon IIB ke Eselon IIA,” kata Edwin.
Lanjut Sekprov Silangen, kepada Ibu Glady Sekwan yang baru, harus banyak berkomunikasi dengan lama, guna mentransfer ilmu yang sudah digagas Pak Yus.
Memang kata Edwin, tugas Sekwan ini tidak gampang, karena harus membangun komunikasi dengan 45 anggota DPRD terkait tugas dan tanggung jawab legislator.
“Ibu Glady jangan sungkan-sungkan berkomunikasikan dengan pak Bartolomeus karena sudah melewati jabatan ini 5 tahun 2 bulan,” ucapnya.
Rangkaian serah terima jabatan dilakukan lewat penanda-tanganan dan penyerahan serah terima jabatan dari Bartolomeus Mononutu, SH kepada Glady Kawatu.
Yang terpenting, lanjut Silangen, ASN dalam menjalankan tugas harus memberikan kinerja terbaik.
“Baik secara internal maupun secara masyarakat. Di dewan ini usahakan zero masalah,” himbau Silangen
Dalam menjalankan tugasnya sertijab ditutup dengan penyertaan dalam DOA oleh Pendeta