ESENSISINEWS.com – Jaksa KPK terkejut majelis hakim memvonis bebas terhadap Sofyan Basir. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pembantuan tindak pidana suap dalam proyek PLTU Riau-1.
“Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Ronald mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya menanggapi putusan bebas itu. Langkah selanjutnya itu akan dibahas dengan tim.
Sebelumnya Sofyan divonis bebas. Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Pemberian suap itu berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Sumber : Detik.comÂ