ESENSINEWS.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, ada pihak tertentu yang berkepentingan dalam wacana penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen terbatas UUD 1945.
Alih-alih kepentingan rakyat, wacana tersebut cenderung berorientasi pada kepentingan partai politik.
Sebab, amandemen UUD 1945 dijadikan “alat transaksional” sejumlah partai politik untuk menyatakan dukungan mereka pada calon Ketua MPR yang baru.
“Kepentingan itu jika diperjuangkan melalui cara yang transaksional hampir pasti lebih berorientasi pada kepentingan partai ketimbang kepentingan rakyat secara keseluruhan,” kata Lucius kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2019).
Menurut Lucius, jika misi yang diperjuangkan dalam wacana amandemen ini adalah mimpi seluruh rakyat, tak mungkin dilakukan sembunyi-sembunyi.
Apalagi, sampai menjadikan wacana amandemen itu sebagai transaksi yang menekan partai-partai agar mendukung misi pengusung amandemen.
Lucius menyebut, amandemen UUD memang bukan sesuatu yang tabu untuk dilakukan. Namun, menyerahkan amandemen pada orang-orang yang punya mimpi tersembunyi dan syarat kepentingan politik, sama saja dengan membiarkan rakyat diatur konstitusi yang isinya justru merugikan negara.
“UUD itu merupakan hukum tertinggi negara yang menjadi sumber bagi semua aturan Undang-undang yang berlaku di negara ini. Jika sumber utamanya sudah dibiarkan berubah tanpa sebuah kajian luas dan terlebih aspirasi seluruh rakyat, maka rakyat siap-siap untuk diatur sesuai selera parpol pengusung semata,” ujarnya.
Oleh karena wacana amandemen ini dilakukan secara transaksional, Lucius memprediksi, hasilnya tidak akan bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Saya kira dengan latar belakang proses yang sudah mulai ditunjukkan, sulit rasanya untuk percaya ada semangat kebangsaan yang mendorong wacana memgamandemen UUD ini,” kata Lucius.
Wacana amandemen UUD 1945 kembali mencuat setelah PDI Perjuangan menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.
Sumber : Kompas.com