ESENSINEWS.com – Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), HS (25), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara tersangka HS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Adapun, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka HS pada Juli 2019.
“Kita telah menyerahkan tersangka HS dan barang buktinya ke kejaksaan pada Senin tanggal 9 September 2019 lalu,” kata Argo seperti dikutip kompas.com, Minggu (15/9/2019).
Kasus yang menjerat HS itu pun akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Argo menyebut polisi tak mengetahui jadwal persidangan kasus tersebut.
“Kalau untuk kapan disidangkan, saya belum monitor,” ungkap Argo. Seperti diketahui, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 12 Mei lalu. HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 10 Mei 2019.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar. Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi yakni penjara seumur hidup.