ESENSINEWS.com – Direksi PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) berinisial INW, telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan (karhutla). PT LIH merupakan anak usaha PT Provident Agro Tbk yang dimiliki pengusaha nasional Sandiaga Uno.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi sejak tahun 1998 itu diakuisisi oleh PT Provident Agro, bagian dari Saratoga Group pada tahun 2007. PT Provident Agro menguasai 99,98 persen saham PT LIH.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan INW merupakan tersangka kedua dari PT LIH yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan. Sebelum ini penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan tersangka berinisial FK dari perusahaan yang sama beberapa waktu lalu. FK merupakan Manager Operasional PT LIH yang ditahan di Polda Riau sejak 17 September 2015 lalu atas dugaan membakar lahan seluas 533 hektar di Pelalawan
“Untuk kedua tersangka penyidik masih terus memenuhi berkas pemeriksaan,” jelasnya seperti dilansir AntaraNews.com, Selasa (15/12/2019).
Polda Riau telah menetapkan sebanyak tiga korporasi yang diduga melakukan karhutla dengan lima tersangka perorangan. Selain PT LIH, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT Palm Lestari Makmur (PLM) asal Indragiri Hulu. Ketiga tersangka tersebut, yaitu manager plantation, EJP, manager finance, NMC, dan LJP selaku direktur. EJP dan NMC merupakan WNA.
Polisi sedang menyelidiki satu lagi perusahaan namun belum menetapkan tersangkanya.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan Polda Riau sebagai Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau menetapkan 68 tersangka pelaku pembakaran lahan yang terdiri dari 63 tersangka perorangan dan lima dari korporasi.
Guntur menjelaskan seluruh tersangka berasal dari 71 Laporan Polisi (LP) yang terdiri dari 53 LP perorangan dan 18 LP secara korporasi.
Dia menjelaskan bahwa dari 71 LP yang ditangani, 27 LP telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21, 28 LP dalam proses sidik sementara 16 LP lainnya Tahap I atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
“Untuk korporasi, 16 LP masuk ke dalam tahap penyidikan sementara dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Guntur.