Siapa Peduli KPK? g Community)

ESENSINEWS.com - Minggu/08/09/2019
Siapa Peduli KPK?  g Community)
 - ()

Oleh : Made Bryan Pasek (Manajer Litbang Indonesia Controllin

Dugaan adanya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilihat beberapa kejadian mulai dari ketidakseriusan penanganan kasus teror, radikalisme, persoalan calon pimpinan (capim) bermasalah, sampai berbuntut KPK terancam mengalami pelemahan institusi berupa revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Siapa yang sebenarnya lebih peduli atas penindakan kasus korupsi di tanah air? Mengingat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah lembaga negara yang menjadi salah satu instrumen penegakkan hukum terpenting dalam mengelola dan mengawal kebijakan terhindar dari perilaku korupsi di Indonesia.

Wacana revisi UU KPK sebelumnya, pertama kali telah diusulkan pada 26 Oktober 2010, dan mulai masuk Prolegnas prioritas tahun 2011 yang digodok oleh Komisi III DPR RI untuk kemudian menyiapkan dan menyusun draft naskah akademik dari revisi UU tersebut. Disebutkan bahwa revisi UU KPK perlu dilakukan oleh karena harus sesuai kebutuhan yang diikuti dengan perkembangan zaman.

Pada 23 Februari 2012 muncul naskah revisi UU KPK yang diduga berasal dari Badan Legislasi DPR. Selang beberapa waktu lamanya tak terdengar, pada tahun 2017, revisi UU KPK mulai diwacanakan kembali oleh DPR dan mulai dilakukan sosialisasi ke berbagai perguruan tinggi. Pembahasan revisi UU KPK ini sudah berulang kali diusulkan namun selalu mengalami pasang surut oleh karena mendapatkan penolakan.

Adapun beberapa poin yang bisa disebut menjadi isu krusial pada saat itu, antara lain: wewenang penyadapan, wewenang merekrut penyidik dan penuntut, wewenang meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan sebagainya.

Dalam kasus ini, melemahkan institusi KPK sebagai lembaga yang masih diharapkan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan transparan maka sebaiknya KPK perlu diperkuat perannya untuk mencegah terjadinya korupsi di seluruh aspek pemangku kebijakan tanah air. Pentingnya edukasi mengenai korupsi sebagai musuh bersama Negara harus dilakukan secara masif dan progressif tentunya yang menyasar kepada para elit negeri ini.

Bagaimanapun juga, kemunculan kembali revisi UU KPK oleh DPR di masa akhir periodenya 2014-2019, cukup menunjukkan ada gelagat tidak baik yang dipaksakan mencuri momen disaat KPK juga sedang melaksanakan transisi pergantian pimpinan. Pembahasan revisi yang sempat tertunda kurang lebih 2 tahun lamanya tersebut, selain memperkeruh stabilitas nasional saat ini juga menambahkan bagaimana kinerja Dewan yang terlihat kurang profesional karena mengingat urgensi UU KPK ini baru dibahas kembali menjelang masa akhir jabatan mereka.

Sehingga, wajar jika kemudian publik mengamati seperti adanya momen pergantian anggota legislatif ini digunakan sebagai kepentingan segelintir elit. Dengan kata lain, demokrasi negeri kita tercoreng oleh akibat dari para anggota dewan kita yang sibuk mengurusi kepentingan kelompoknya masing-masing.

Buntut dari polemik pembahasan revisi UU KPK ini hanya bisa mengandalkan kepada hak penolakan kepala negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti kasus penolakan sebelumnya, revisi tersebut tertunda karena dibatalkan oleh Jokowi yang beranggapan bahwa pemerintah masih membutuhkan institusi KPK yang kuat. Seperti diketahui bahwa suatu UU dapat dinyatakan sah jika telah mendapatkan persetujuan dari kedua pihak, Eksekutif dan Legislatif.

Selain itu, dalam upaya penegakkan hukum terkait pemberantasan kasus-kasus korupsi di Indonesia memanv seharusnya KPK tidak harus melakukannya sendiri. KPK sebaiknya bisa bersinergi dengan institusi penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan. Sehingga, pemberantasan korupsi bisa lebih maksimal dalam menjerat serta menindak penyelewengan kekuasaan, dalam hal ini tentunya praktik korupsi.

Dengan begitu, niat pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dapat dilakukan dengan cara profesional serta membuktikan integritas masing-masing institusi tersebut. Agar masyarakat dapat menilai adanya penindakan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara bernilai tinggi.

Sejauh ini, KPK masih belum mampu menunjukkan penyelesaian kasus besar di tanah air. Jika penegakkan itu ada, semestinya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi berkurang bukan terus meningkat. Mau sampai kapan kasus korupsi tumbuh dan menjadi hal lumrah di bumi pertiwi ini?

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Pemerintah Ribut Mengeluh : Harga Minyak Baru Sebulan Naik

Pemerintah Ribut Mengeluh : Harga Minyak Baru Sebulan Naik

Ajakan Partai Golkar Bersatu

Ajakan Partai Golkar Bersatu

Terpuruk, Hanya 38 Persen Warga North Carolina Dukung Pemerintahan Biden

Terpuruk, Hanya 38 Persen Warga North Carolina Dukung Pemerintahan Biden

Tukang Kelapa di Sukatani Dibantai Guru Ngaji Hingga Tewas

Tukang Kelapa di Sukatani Dibantai Guru Ngaji Hingga Tewas

Lapor Polisi Terkait Delik Pers, Ketum PPWI: Oknum Anggota Dewan Buta UU Pers

Lapor Polisi Terkait Delik Pers, Ketum PPWI: Oknum Anggota Dewan Buta UU Pers

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya