ESENSINEWS.com – Ketua Setara Institute, Hendardi menilai, ceramah Abdul Somad yang menghina salib dan Yesus yang disalib memenuhi delik penodaan atau penistaan agama. Alasannya, pernyataan itu disampaikan dalam kondisi orang memungkinkan mendengarkan apa yang disampaikan.
“Alasan dakwah internal tidak bisa dibenarkan. Karena makna “menyampaikan di muka umum” sebagai batasan larangan menghina dan merendahkan adalah kondisi di mana pernyataan itu disampaikan pada situasi yang memungkinkan orang lain dapat mendengar. Jadi jelas apa yang disampaikan UAS memenuh unsur di muka umum,” kata Hendardi di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Namun, Hendardi menentang penggunaan delik penodaan agama untuk menghakimi tindakan Abdul Somad. Jika Somad dilaporkan dengan delik penodaan agama, dia mendorong agar proses teguran dan tuntuan minta maaf serta janji tidak mengulangi didahulukan untuk ditempuh.
“Itu sebagaimana yang diatur dalam UU 1 Tahun 1966 tentang PNPS. Sehingga, jika itu dipenuhi, maka tidak perlu diproses secara hukum,” katanya.
Menurut Hendardi, peristiwa yang menimpa Abdul Somad menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menikmati kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berbicara secara bertanggung jawab. Setiap orang, apalagi tokoh seperti Abdul Somad, tidak bisa seenaknya berbicara menghina dan menjelek-jelekan yang lain.
Sumber : Beritasatu