Hendardi Nilai Abdul Somad Hina Salib Penuhi Delik Penodaan Agama

ESENSINEWS.com - Rabu/21/08/2019
Hendardi Nilai Abdul Somad Hina Salib Penuhi Delik Penodaan Agama
 - ()

ESENSINEWS.com – Ketua Setara Institute, Hendardi menilai, ceramah Abdul Somad yang menghina salib dan Yesus yang disalib memenuhi delik penodaan atau penistaan agama. Alasannya, pernyataan itu disampaikan dalam kondisi orang memungkinkan mendengarkan apa yang disampaikan.

“Alasan dakwah internal tidak bisa dibenarkan. Karena makna “menyampaikan di muka umum” sebagai batasan larangan menghina dan merendahkan adalah kondisi di mana pernyataan itu disampaikan pada situasi yang memungkinkan orang lain dapat mendengar. Jadi jelas apa yang disampaikan UAS memenuh unsur di muka umum,” kata Hendardi di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Namun, Hendardi menentang penggunaan delik penodaan agama untuk menghakimi tindakan Abdul Somad. Jika Somad dilaporkan dengan delik penodaan agama, dia mendorong agar proses teguran dan tuntuan minta maaf serta janji tidak mengulangi didahulukan untuk ditempuh.

“Itu sebagaimana yang diatur dalam UU 1 Tahun 1966 tentang PNPS. Sehingga, jika itu dipenuhi, maka tidak perlu diproses secara hukum,” katanya.

Menurut Hendardi, peristiwa yang menimpa Abdul Somad menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menikmati kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berbicara secara bertanggung jawab. Setiap orang, apalagi tokoh seperti Abdul Somad, tidak bisa seenaknya berbicara menghina dan menjelek-jelekan yang lain.

Sumber : Beritasatu


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Berikut Rahasia Kemenangan Timnas Indonesia atas Myanmar

Berikut Rahasia Kemenangan Timnas Indonesia atas Myanmar

Meski Status Tersangka, Lasito Hakim PN Semarang Masih Beraktifitas

Meski Status Tersangka, Lasito Hakim PN Semarang Masih Beraktifitas

Kejagung Sita Aset Yayasan Supersemar Senilai Rp242 Miliar

Kejagung Sita Aset Yayasan Supersemar Senilai Rp242 Miliar

Rizal Ramli: Memimpin dengan Hati, Pikiran dan Tindakan

Rizal Ramli: Memimpin dengan Hati, Pikiran dan Tindakan

MKD : Azis Syamsuddin Mundur Untungkan Citra DPR

MKD : Azis Syamsuddin Mundur Untungkan Citra DPR

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya