MA Tolak PK Ganti Rugi Rp3,9 Triliun Korban Kerusuhan di Maluku Tahun 1999

ESENSINEWS.com - Senin/19/08/2019
MA Tolak PK Ganti Rugi Rp3,9 Triliun Korban Kerusuhan di Maluku Tahun 1999
 - ()

ESENSINEWS.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) yang diajukan korban kerusuhan Maluku tahun 1999.

Artinya, pemerintah harus menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun kepada korban kerusuhan sebagai penggugat.

“Ditolak oleh MA oleh karena alasan-alasan yang diajukan oleh pemerintah dalam PK dalam gugatan class actiontidak beralasan menurut hukum, dengan keputusan itu maka keputusan kasasi tetap berlaku,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (19/8/2019).

MA akan segera mengirimkan berkas putusan PK majelis hakim MA kepada pengadilan pengaju atau tempat perkara pertama diproses, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, PN Jakarta Pusat selanjutnya akan menyampaikan hasil PK tersebut kepada pihak yang beperkara.

“Nanti pengadilan pengaju yang memberikan atau menyampaikan keputusan kepada pihak-pihak yang berperkara, baik kepada pemohon maupun kepada termohon hasil PK,” ujar dia.

Ia menambahkan, saat ini berkas putusan PK tersebut belum dapat diakses di situs resmi MA karena masih dirapikan oleh majelis hakim.

“Itu belum masuk (website resmi MA), sedang dirapikan putusannya oleh Pak Rahmadi (hakim ketua),” ujar dia.

Kronologi

Gugatan korban kerusuhan Maluku tahun 1999 itu sendiri dilayangkan pada 2011.

Salah seorang korban kerusuhan bernama Hibani beserta Anggada Lamani, Malia dan Arif Lamina mengajukan gugatan class action ke pemerintah lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka mewakili 213.217 Kepala Keluarga korban kerusuhan Maluku 1999.

Para perwakilan korban kerusuhan itu menggugat 11 petinggi negara, yaitu Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.

Gugatan para korban kerusuhan dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat pada tanggal 18 Desember 2012 dengan perkara bernomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.Pst.

Menurut majelis hakim, pemerintah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan pertimbangan pemerintah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya memberi bantuan kepada korban kerusuhan.

Pemerintah dan jajarannya wajib memberikan ganti rugi hingga Rp 3,9 triliun. Rinciannya, uang bahan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp15 juta ditambah uang tunai sebesar Rp 3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 Kepala Keluarga, kecuali bagi mereka yang melakukan pilihan keluar (option out) dari proses gugatan kelompok ini.

Berdasarkan fakta sidang, pemerintah tidak memberikan bantuan sesuai dengan yang dijanjikan, yakni dana bantuan perumahan sebesar Rp 15.000.000.

Para korban kerusuhan mengaku hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,5 juta sampai Rp 10 juta.

Tidak puas dengan putusan PN Jakarta Pusat, pemerintah sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor perkara 116/PDT/2015/PT DKI pada tanggal 11 Mei 2015.

Namun, upaya pemerintah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama gagal. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

Kemudian, pihak pemerintah mengajukan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K/PDT/2016.

MA pun menolak kasasi tersebut dan meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada korban kerusuhan Maluku 1999 sesuai dengan hasil putusan pengadilan pertama.

Pemerintah kemudian mengajukan PK terhadap putusan kasasi tersebut pada tanggal 20 Mei 2019.

Namun, Menurut Andi , PK dengan nomor perkara 451 PK/PDT/2019 telah ditolak oleh majelis hakim pada 31 Juli 2019 dengan Ketua hakim Takdir Rahmadi.

“Tolak,” bunyi amar putusan MA pada Minggu (18/8/2018)


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Rizal Ramli Sindir Kepemimpinan Jokowi seperti “Lame Duck” alias Bebek Lumpuh

Rizal Ramli Sindir Kepemimpinan Jokowi seperti “Lame Duck” alias Bebek Lumpuh

Hebat! 3 Mahasiswa ITS Surabaya Sabet Penghargaan di Korea

Hebat! 3 Mahasiswa ITS Surabaya Sabet Penghargaan di Korea

Bintang Timnas Egy Maulana Vikri Masuk Daftar Pemain Berjuluk Lionel Messi

Bintang Timnas Egy Maulana Vikri Masuk Daftar Pemain Berjuluk Lionel Messi

Kurnia Warman : Groundkaart PT. KAI Tidak Terdaftar di BPN Sehingga Menjadi Lahan Negara Bebas

Kurnia Warman : Groundkaart PT. KAI Tidak Terdaftar di BPN Sehingga Menjadi Lahan Negara Bebas

Kapolri Apresiasi Aksi Pemecahan World Record Selam di Manado

Kapolri Apresiasi Aksi Pemecahan World Record Selam di Manado

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya