ESENSINEWS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 pada hari ini, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (22/7/2019).
Agenda sidang ialah pengucapan putusan untuk menentukan perkara yang dilanjutkan pemeriksaan ke tahap selanjutnya.
“Hari ini sidang MK dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan untuk menentukan perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya atau tidak,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin.
Fajar mengatakan, perkara yang diputuskan dilanjutkan pemeriksaannya akan berlanjut ke tahap sidang pemeriksaan saksi dan ahli. Sedangkan yang diputuskan tidak dilanjutkan perkaranya selesai sampai pada sidang hari ini.
Menurut Fajar, seluruh pihak akan dipanggil untuk menghadiri sidang, baik pemohon, termohon, pihak terkait, atau pihak pemberi keterangan.
“Semua pemohon dan para pihak dipanggil hadir dalam sidang hari ini,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah melakukan pemeriksaan terhadap 260 gugatan yang diajukan oleh peserta pemilu legislatif, baik calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Mahkamah telah mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak termohon serta mendengar jawaban dari pihak termohon, terkait, dan pemberi keterangan.
Agenda sidang selanjutnya ialah pemeriksaan saksi dan ahli juga pemeriksaan alat bukti.
Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa final diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.