Esensinews.com – Sebanyak 102 imigran ilegal termasuk 11 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam serangkaian penggerebekan di Langakawi, Malaysia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang akan berkoordinasi dengan Imigrasi Kedah untuk mengkonfirmasi kabar tersebut.
“Kami biasanya menghubungi pihak berwenang Imigrasi Kedah untuk mengkonfirmasi informasi tersebut. Apabila benar adanya, KJRI Penang akan memberitahu instansi terkait di Indonesia untuk melakukan penelusuran keluarga WNI di Indonesia, sambil menunggu hasil penyelidikan dan sanksi yang dijatuhkan kepada mereka,” ujar Konsul Konsuler II KJRI Penang, Esther seperti dilansir Antara, Selasa (9/7/2019).
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Selasa (9/7/2019), sedikitnya ada 90 lokasi di Langkawi yang menjadi target penggerebekan oleh Departemen Imigrasi Kedah. Operasi terintegrasi ini berlangsung selama tiga hari, yakni antara 5-7 Juli lalu.
Langkawi sendiri dikenal sebagai pulau tujuan wisata, khususnya oleh wisatawan asing. Penggerebekan oleh otoritas imigrasi Malaysia ini dilakukan di klub-klub yacht, marinas (pelabuhan khusus kapal pesiar) pribadi, resort di pulau-pulau pribadi dan area sekitar Pantai Chenang.
Direktur Departemen Imigrasi Kedah, Zuhair Jamaludin, menyebut lokasi lainnya yang menjadi target penggerebekan antara lain lokasi proyek konstruksi, rumah-rumah sewaan juga lokasi bisnis seperti toko bahan makanan, restoran, kedai makanan, kelab malam dan tempat cuci mobil.
Operasi penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Penegakan Hukum, Ravathi Sinnathamby, yang didampingi empat pejabat senior dan 13 personel Departemen Imigrasi setempat.
Lebih dari 1.000 orang diperiksa dalam penggerebekan ini. Total ada 102 imigran ilegal dari berbagai negara yang ditangkap.
Detail imigran ilegal yang ditangkap terdiri atas 53 warga Myanmar, 22 warga Bangladesh, 11 WNI, 9 warga Filipina, dua warga Pakistan, satu warga India, dua warga Nepal dan dua warga Thailand. Para imigran ilegal yang ditangkap berusia antara 1 tahun hingga 48 tahun.
Para imigran ilegal ini ditahan karena menyalahgunakan izin kunjungan sosial untuk bekerja, tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan yang valid dan karena overstay atau berada di Malaysia melebihi batasan izin tinggal.
“Departemen Imigrasi akan meningkatkan operasi demi menyortir imigran-imigran ilegal yang bekerja tanpa dokumen valid di pulau ini,” tegas Zuhair dalam konferensi pers.
Symber : Antaranew, Detik.com, The Star