Esensinews.com – Penghina Jokowi Mumi, akhirrnya ditetapkan ebagai tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara Ida Fitri, pemilik akun Aida Konveksi selama 2,5 jam.
Saat ini, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Ida Fitri untuk pemeriksaan kembali. Namun pemeriksaan kali Ida berstatus sebagai tersangka.
“Setelah kami lakukan gelar perkara, maka hasilnya adalah terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena memenuhi unsur-unsur dalam pasal penaggaran UU ITE,” kata Kapolresta BlitarvAKBP Adewira Negara Siregar seperti dikutip dari detikcom, di Mapolresta, Senin (8/7/2019).
Kapolresta menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil tersangka untuk diminta keterangan beberapa hari ke depan. Sesuai prosedur, tersangka seharusnya hadir dalam pemeriksaan sejak 3×24 jam menerima surat panggilan dari polisi.
“Setelah nanti dilakukan pemeriksaan pada tersangka, penyidik yang akan menentukan yang bersangkutan ditahan atau tidak,” imbuh kapolresta.
Diketahui pelapor memposting itu di media sosialnya, Senin (1/7/2019) pukul 18.00 wib. Pelapor ini admin IG info_seputaran_blitar yang ditujukan kepada Humas Polresta Blitar, Kapolresta Blitar dan Polsek Sanankulon.
Pada awal pemeriksaan, Ida Fitri pemilik akun Aida Konveksi mengaku akun dan postingannya tiba-tiba hilang selang dua jam dari dunia maya. Namun pada pemeriksaan kedua, Ida mengubah keterangan itu.
Perempuan berusia 44 tahun mengatakan, setelah posting 10 menit banyak yang mengingatkannya. Dia lalu menghapus postingan itu. 15 Menit kemudian, akunnya tiba-tiba hilang. Ida mengaku akunnnya dihapus kominfo.
Pemilik akun, Ida Fitri diperiksa sebanyak 2 kali. Pemeriksaan yang kedua, pemilik Butik Malang ini mengaku tidak bermaksud menghina. Perempuan berusia 44 tahun itu pun meminta maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas postingan tersebut.
Melalui Kuasa Hukumnya Oyik Rudi Hidayat, menurut Ida gambar itu didesign sedemikian rupa menjadi sebuah karya seni.
Penyidik Satreksim Polresta Blitar menerapkan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 45 a ayat 2 junto ayat 28 a UU RI No 19/2018 ttg perubahan UU No 11/2008 ttg ITE. Dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.