LEMBATA – Warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Kabupaten Lembata yang dikoordinir oleh Muhammad Mulyani khususnya mengajak seluruh warga LDII Kabupaten Lembata dan warga masyarakat Kabupaten Lembata pada umumnya untuk tidak melakukan hal – hal diluar ketentuan hukum yang berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2019.
“Warga LDII Lembata sepakat untuk menerima hasil putusan MK dan tidak akan ikutan dalam aksi yang dikemas dalam bentuk halal bihalal didepan MK,” tegas Muhammad Mulyani, hari ini.
Lebih lanjut, dirinya juga menyerukan penolakan terhadap segala bentuk isu Sara, berita bohong / hoax, ujaran kebencian serta tolak kerusuhan demi terpeliharanya situasi yang aman dan kondusif di bumi Flobamora NTT.
“Amat disayangkan jika ada gerakan demo kembali seperti 21-22. Padahal ada elit yang tunggangi dan punya maksud terselubung,” ucap dia.
Disisi lain pihak pemerintahan setempat melalui Kesbangpol Kabupaten Lembata sebagai badan yang membidangi dalam pendataan dan pengawasan terhadap Organisasi kemasyarakatan juga terus melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) setempat.
Hal ini disampaikan Kaban Kesbangpol Kabupaten Lembata Silvester Samun dengan menghimbau kepada seluruh organisasi kemasyarakatan agar mematuhi UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi UU.
“Jangan melakukan hal-hal diluar ketentuan hukum yang berlaku pasca putusan MK dalam penanganan perselisihan hasil Pemilu Pilpres 2019 dan mengajak untuk menolak segala bentuk isu Sara, berita bohong / Hoax, ujaran kebencian serta menolak kerusuhan,” pungkasnya.