MK Bacakan Putusan pada 28 Juni 2019

ESENSINEWS.com - Sabtu/22/06/2019
MK Bacakan Putusan pada 28 Juni 2019
 - ()

Esensinews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melakukan pemeriksaan perkara hasil pilpres.

Sidang pemeriksaan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, digelar sebanyak 5 kali sejak 14 Juni 2019 hingga Jumat (21/6/2019) kemarin.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.

“Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomer 1/PHPU/17/2019 telah selesai. Dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat, untuk pengucapan putusan,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat menutup persidangan, Jumat malam.

Anwar mengatakan, pihaknya bakal berdiskusi atau bahkan berdebat untuk mengambil keputusan.

Memang berat, tetapi, Anwar berjanji, Mahkamah akan memberikan kebenaran dan keadilan.

“Insya Allah apa yang Bapak-bapak pemohon termohon terkait termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan,” kata Anwar.

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019).

Proses persidangan digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Memang berat, tetapi, Anwar berjanji, Mahkamah akan memberikan kebenaran dan keadilan.

“Insya Allah apa yang Bapak-bapak pemohon termohon terkait termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan,” kata Anwar.

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019).

Proses persidangan digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Sumber : Kompas.com


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Penanganan Masalah Pulau Rempang Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM

Penanganan Masalah Pulau Rempang Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM

Kalah dari Ganda Jepang, Hendra/Ahsan Gagal Pertahankan Gelar Singapore Open

Kalah dari Ganda Jepang, Hendra/Ahsan Gagal Pertahankan Gelar Singapore Open

Sejumlah Masalah Dibedah Saat Jems Tuuk Turlap Sosialisasi Perda Disabilitas di Bolmong

Sejumlah Masalah Dibedah Saat Jems Tuuk Turlap Sosialisasi Perda Disabilitas di Bolmong

Bloomberg : Indonesia Terburuk di Dunia dalam Penanganan Covid-19

Bloomberg : Indonesia Terburuk di Dunia dalam Penanganan Covid-19

Menhan Sebut Para Pembunuh 31 Pekerja di Papua adalah Kelompok Separatis dan Pemberontak

Menhan Sebut Para Pembunuh 31 Pekerja di Papua adalah Kelompok Separatis dan Pemberontak

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya