Esensinews.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peringatan kepada saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres agar tidak memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu. Pasalnya, memberikan keterangan tidak benar di sidang bisa diancam pidana maksimal 7 tahun.
Hal ini disampaikan Hakim Aswanto kepada salah satu saksi Prabowo-Sandi, yakni Agus Muhammad Maksum atau Agus Maksum yang merupakan tim pemenangan pasangan capres-cawapres 02 bertugas meneliti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2019.
“Kalau Anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa kena pasal 242 KUHP, diancam maksimal 7 tahun penjara. Penyampaian ini juga untuk saksi-saksi lain,” ujar Aswanto di sela-sela mendengarkan keterangan Agus Maksum di sidang pembuktian sengketa PHPU Pilpres, Rabu (19/6/2019).
Aswanto juga mengingatkan saksi Agus Maksum bahwa dirinya sudah disumpah untuk memberikan keterangan sehingga harus memberikan keterangan yang benar. Pasalnya, selain mempunyai ancaman pidana, kata Aswanto, keterangan yang tidak benar bisa membuat mahkamah keliru dalam mengambil keputusan.
“Saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang anda ketahui, alami, dengar, dengan sebenar-benarnya. Kalau memberikan tidak sebenarnya, mahkamah bisa keliru ambil keputusan,” tandas Aswanto.
Kejadian ini berawal saat Aswanto menanyakan kepada Agus soal ada tidaknya ancaman atau tekanan. Kemudian Agus menjawab ada ancaman berupa pembunuhan terjadi saat April. Namun, ancaman tersebut tidak terkait dengan dirinya yang akan memberikan keterangan di MK sebagai saksi.
Sikap Agus berulang kali ditegur Hakim Aswanto karena enggan menyebutkan pihak mana saja yang mengetahui ancaman tersebut, pun saat ditanya siapa pengancam kepada dirinya.
“Siapa saja yang tahu Anda diancam?” tanya Hakim Aswanto.
“Saya tidak bisa menyebutkan tetapi salah satunya Hashim Djojohadikusumo,” jawab Agus.
Kemudian, Agus tak mau membeberkan pihak-pihak yang mengetahui ancaman tersebut. Berkukuh dengan sikap seperti itu, Hakim Aswanto mengingatkan Agus agar memberikan kesaksian secara benar.
Diketahui, Kubu Prabowo-Sandi menghadirkan 15 orang saksi dan dua orang saksi ahli dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Rabu (19/6/2019).
Sumber : Beritasatu.com