Esensinews.com – Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim kemenangan dalam Pilpres 2019. Tim Prabowo menyebut hasil penghitungan KPU tidak tepat.
“Termohon (KPU) telah menetapkan perolehan suara masing masing pasangan calon sebagai berikut: Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 % Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44,50 %,” kata tim hukum Prabowo membacakan gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dikutip dari detik.com, Jumat (14/6/2019).
Pada pokok permohonan, tim hukum Prabowo menegaskan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah menurut hukum karena perolehan suara pasangan capres dan wapres nomor Urut 01 atas nama Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara.
“Dibandingkan dengan pemohon yang memperoleh sebanyak 68.650.239. suara yang sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres paslon 01, pelanggaran hukum demikian merupakan kecurangan pemilu yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan karenanya merupakan pelanggaran konstitusional atas asas-asas pemilu yang luber, jujur dan adil sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” papar tim hukum Prabowo.
Menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma’ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%).