Esensinews.com – Tanda pagar (tagar) #BubarkanFPI meroket dan menjadi trending topik di Twitter, Senin (10/6/2019). Ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) belakangan menjadi sorotan dan sering diperbincangkan oleh pengguna medsos.
Selain itu, petisi yang berbunyi ‘Stop ijin FPI’ di situs www.change.org pada hari ini telah ditanda tangani oleh lebih dari 475.000 warganet. Tanda tangan netizen masih terus mengalir untuk petisi yang ditujukan pada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tersebut.
Hingga pukul 17.00 WIB, cuitan bertagar #BubarkanFPI telah ditwit sebanyak enam ribu kali. Dalam twitnya, sebagian besar netizen menginginkan bubarnya ormas itu. Namun beberapa pengguna Twitter juga memposting cuitan yang mendukung FPI.
Sebuah akun di Twitter @Arifudinnur1962 mengatakan “Kami Islam, tapi bukan FPI #bubarkanFPI tidak ada kata lain. Rakyat sudah muak dengan ormar Anarkis dan Brutal, sudah tidak yalak lagi Ijin Ormas tersebut di Perpanjang, sudah tdk ada lagi tempat dibumi NKRI. Pemerintah jgn abaikan Aspirasi Rakyat,” tulisnya.Lihat gambar di Twitter
Arifudinnur1965@Arifudinnur1962
Kami Islam, tapi bukan FPI #bubarkanFPI tidak ada kata lain, Rakyat sudah muak dengan ormar Anarkis dan Brutal, sudah tidak yalak lagi Ijin Ormas tersebut di Perpanjang, sudah tdk ada lagi tempat dibumi NKRI, Pemerintah jgn abaikan Aspirasi Rakyat.
Sementara akun @AqeelaRajabi mentwit, “Yang berkeinginan #BubarkanFPI sesungguhnya kelompok garis keras, pelaku maksiat, teroris, tukang fitnah, PKI & kaum Munafiq,” kata dia dalam cuitannya di Twitter, Senin (10/6/2019) pagi.
Yang berkeinginan #BubarkanFPI sesungguhnya kelompok garis keras, pelaku maksiat, teroris, tukang fitnah, PKI & kaum Munafiq.
Sementara itu, sebuah petisi bertemakan hal yang sama juga menjadi perhatian penghuni jagat maya. Petisi ‘Stop ijin FPI’ di www.change.org itu telah ditanda tangani oleh hampir lima ratus netizen.
“Assalamualaikum.Salam sejahtera bagi kita semua.
Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.
Mohon sebar luaskan petisi ini,agar tercipta Indonesia yang aman dan damai.
MOHON TANDA TANGANI PETISI INI”
Begitu bunyi petisi yang dirilis pada bulan lalu dan ditujukan kepada Mendagri. Hingga berita ini ditulis, petisi yang dirilis oleh Ira Bisyir itu masih terus dikunjungi oleh warganet yang ingin menyatakan dukungannya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat terkait keberadaan ormas, termasuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan akan melihat hasil dari suara-suara masyarakat, termasuk petisi-petisi itu. Pihaknya tak menutupi suara masyarakat itu, selama hasilnya disampaikan secara resmi.
Namun demikian, Soedarmo juga mengingatkan bahwa masukan dari masyarakat merupakan salah satu pertimbangan, bukan unsur tunggal.
“Kemendagri juga minta masukan-masukan dari beberapa kementerian/lembaga terkait selain suara masyarakat,,” kata Soedarmo di awal bulan Mei yang lalu.
Sumber : 5News.co.id/HSN