Prabowo Minta MK Tetapkan Dirinya jadi Presiden

ESENSINEWS.com - Rabu/12/06/2019
Prabowo Minta MK Tetapkan Dirinya jadi Presiden
 - ()

Esensinews.com – Akhir bulan lalu, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto -Sandiaga Uno melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019 yang dinilai penuh kecurangan.

Gugatan setebal 37 halaman disertai dengan lampiran 146 halaman diajukan oleh Prabowo-Sandi ke MK pada 24 Mei 2019 lalu. 

Dari dokumen gugatan tersebut, di bagian petitum pasangan ini menuntut 7 hal kepada Mahkamah Konstitusi. Salah satu dari 7 petitum tersebut adalah pasangan ini meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai peserta pemilihan presiden, dan menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo – Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024. 

“Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2019-2024,” tulis mereka di gugatan tersebut sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Selasa (11/6/2019).

Sebelum petitum tersebut, tim kuasa hukum pasangan 01 membeberkan sejumlah alasan dan bukti bahwa pemilihan presiden yang berlangsung pada Mei lalu memenuhi kriteria curang secara terstruktur, sistematis, dan massif. 

Adapun 7 tuntutan Prabowo-Sandi dalam petitum tersebut adalah; 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019.
  3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 H Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
  4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin MA sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2019
  5. Menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2019-2024

    Atau

  7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22 E ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945.

Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Seminar Nasional : Melawan Hoax untuk Menciptakan Pemilu 2019 yang Aman, Damai dan Sejuk di Medsos

Seminar Nasional : Melawan Hoax untuk Menciptakan Pemilu 2019 yang Aman, Damai dan Sejuk di Medsos

5 Arti Kebangkitan Yesus bagi Umat Kristiani

5 Arti Kebangkitan Yesus bagi Umat Kristiani

Berikut Pesan Coach Bima Jelang Laga Timnas U-16 Vietnam

Berikut Pesan Coach Bima Jelang Laga Timnas U-16 Vietnam

Asa Pendukung Imigrasi di AS pada Pemilu Paruh Waktu

Asa Pendukung Imigrasi di AS pada Pemilu Paruh Waktu

Resmi ke Barcelona, Antoine Griezmann Bandingkan Messi dengan LeBron James

Resmi ke Barcelona, Antoine Griezmann Bandingkan Messi dengan LeBron James

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya