Esensinews.com – Muhammad Fahri harus berurusan dengan polisi setelah video ancamannya terhadap Presiden Joko Widodo viral di media sosial.
Fahri, yang mengenakan serban hijau dalam video itu, kini ditahan polisi.
“Ditahan,” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana seperti dikutip detikcom, Senin, (10/6/2019).
Sapta mengatakan, Fahri ditahan sejak 1 Juni 2019. Fahri ditangkap di rumah keluarganya di Palu, Sulawesi Tengah, pada 1 Juni 2019.
“Dia keluarganya tinggal di Palu, tetapi dia sering ke Jakarta dan tinggal di rumah sepupunya,” kata Sapta.
“Dia sering kasih ceramah. Dia datang ke Jakarta karena ada perkumpulan pengajian,” sambung Sapta.
Fahri sudah mengakui sosok pria berserban hijau yang ada dalam video viral adalah dia. Keluarganya juga mengakuinya.
“Kalau ini sudah diakui dan keluarganya juga sudah mengakui dan pelaku juga mengakui,” lanjut Sapta.
Video Fahri sebelumnya viral di media sosial. Dalam video itu, Fahri mengancam akan membunuh Jokowi dan Wiranto.
Video itu diambil di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, bertepatan dengan aksi rusuh pada 22 Mei 2019.
Fahri mengaku mengancam Jokowi karena tidak puas atas hasil Pilpres 2019.
“Karena malam kejadian itu dia merasa, biasa, tidak puas dengan yang terjadi,” pungkasnya.