Esensinews.com – Proses penyidikan atas laporan Fauzi Ramadhan Singarimbun terkait dugaan tindak pidana makar pada 8 Mei 2019, maka Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa di Polda Sumut pada Selasa (28/5/2018).
Tidak hanya juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Penyidik juga memanggil mahasiswa, presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat hingga Ketua Forum Umat Islam untuk diperiksa sebagai saksi.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan melakukan penyuratan kembali kapada Dahnil yang menurutnya, di media yang bersangkutan mengaku belum membaca surat panggilan tersebut.
Namun, Agus belum merincikan kapan pemanggilan lanjutan kepadanya akan dilayangkan.
“‘Nanti akan kita layangkan kembali. Kapan waktu yang beliau sempat, nanti akan kita koordinasikan supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi, dalam kasus beberapa tersangka yang kemarin sudah dikenakan,” katanya kepada wartawan, Selasa.
Selain Dahnil, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang saksi lainnya terkait dugaan makar ini, masing-masing Angga Fahmi (mahasiswa), Presidium GNKR, serta Ketua FUI Indra Suheri.
Secara terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan makar.
Keduanya masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa ( GNPF) Rafdinal dan juga Sekretaris GNPF Zulkarnain.
MP Nainggolan menjelaskan penangkapan terhadap Rafdinal dilakukan pada, Senin (27/5) siang, setelah tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain, dilakukan petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal dilangsungkan.
“Jadi keduanya saat ini sudah ditahan,” jelasnya.
MP Nainggolan menyebutkan, kasus makar ini terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu.
Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.
“Pernyataan-pernyatan bermuatan makar itu mereka sampaikan dalam rangkaian kegiatan tersebut,” katanya.
Sumber : Kompas.com