Esensinews.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan kedua anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Amien Rais Jumat (24/5/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Amien akan diperiksa terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
“Ya, sudah diagendakan (untuk dipanggil sebagai saksi) jam 10.00,” ujar Argo seperti dikutip Kompas.com, Jumat.
“Belum ada konfirmasi (kehadiran),” katanya.
Sebelumnya, Amien memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya.
“Besok (panggilan) kedua saya datang,” kata Amien di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei karena alasan sibuk.
Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.
Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan power people
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.