Esensinews.com – Kubu pendukung capres 02 Prabowo Subianto satu per satu dilaporkan ke polisi.
Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso dan seluruh jajarannya dilaporkan atas dugaan makar ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu dilakukan seseorang bernama Miko Napitupulu.
“Jadi, kami datang ke bareskrim ini untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana makar, siapa yang kami laporkan adalah BPN yang sekarang sudah berubah menjadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat,” kata Miko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Menurut Miko, laporan dugaan makar dilandasi oleh beberapa peristiwa, salah satunya pernyataan Amien Rais selaku anggota Dewan Pembina BPN yang menyerukan gerakan people power pada 31 Maret yang lalu.
“Meskipun belakangan diubah menjadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat,” ujar Miko.
Kemudian, peristiwa lainnya adalah pernyataan Eggi Sudjana yang menyatakan people power harus dilakukan dan tak perlu mengindahkan konstitusi. Eggi juga melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu.
Rangkaian kegiatan lain yang terpantau adalah acara yang dilakukan BPN yang mengungkap fakta-fakta kecurangan pilpres yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jakarta beberapa waktu lalu. Atas dasar tersebut, dirinya melaporkan BPN sebagai lembaga lantaran pencetus gerakan people power.
“Yang kami laporkan adalah lembaganya BPN. Jadi BPN ini sebagai pencetus gerakan people power itu, bahwa di BPN itu ada orang-orangnya itu nanti kami akan sampaikan dalam laporan ini ada surat keputusan dari BPN disitu ada sodara Amien Rais, Djoko Santoso dan banyak nama lain, semua disitu ada surat keputusan dari BPN ini,” ujar Miko.
Dalam laporannya, ia membawa sejumlah barang bukti di antaranya rekaman video pernyataan Amien Rais, Eggi Sudjana dan surat-surat keputusan yang dikeluarkan BPN.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0495/V/2019/Bareskrim tanggal 21 Mei 2019. Dalam laporan tersebut pelapor bernama Miko Napitupulu dan terlapor disebut Djoko Santoso dan kawan-kawan.
Djoko Santoso dan kawan-kawan disangkakan dalam tindak pidana terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 (1) dan/atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 146.
Sumber : Okezone.com