Polda Metro Jaya Panggil Dokter Ani Hasibuan Sebagai Saksi Ujaran Kebencian

ESENSINEWS.com - Kamis/16/05/2019
Polda Metro Jaya Panggil Dokter Ani Hasibuan Sebagai Saksi Ujaran Kebencian
 - ()

Esensinews.com – Setelah menetapkan status pengacara Eggi Sudjana sebagai terangka dugaan makar, kini Polda Metro Jaya memanggil Ani Hasibuan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

“Ya, benar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Menurutnya, dia sudah mengkonfirmasi surat pemanggilan untuk Robiah Khairani Hasibuan, atau dikenal dengan nama dr Ani Hasibuan. Surat panggilan itu bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.

Polda Metr Jaya meminta Ani Hasibuan hadir di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada jumat, 17 Mei 2019, pukul 10.00 WIB.

Polisi akan akan meminta keterangan pada Ani sebagai saksi. Perkaranya adalah dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat terentu bersarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com tanggal 12 Mei 2019.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 35 jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP yang terjadi pada tanggal 12 mei 2019 di Jakarta,” demikian bunyi Surat Panggilan yang diteken penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2019.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Sekjen PPP : Kehadiran PAN Perkokoh Koalisi Pemerintah

Sekjen PPP : Kehadiran PAN Perkokoh Koalisi Pemerintah

Pasien Covid-19 di Sulut Tembus 306 Kasus

Pasien Covid-19 di Sulut Tembus 306 Kasus

PAN Tuntut PD Minta Maaf Terkait Tudingan Mahar Politik

PAN Tuntut PD Minta Maaf Terkait Tudingan Mahar Politik

PT. Intendo Dukung RiSEA Group Luncurkan Motor Tempel Listrik Ramah Lingkungan di Batam

PT. Intendo Dukung RiSEA Group Luncurkan Motor Tempel Listrik Ramah Lingkungan di Batam

Tanggap Banjir di Katingan, 100 Personel Polda Kalteng Siap Bantu Warga

Tanggap Banjir di Katingan, 100 Personel Polda Kalteng Siap Bantu Warga

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya